Iklan

KAI Sumbar Gencarkan Sosialisasi dan Tutup 9 Perlintasan demi Tekan Angka Kecelakaan

Wartawan Goes Too Campus
Jumat, 11 April 2025 | April 11, 2025 WIB Last Updated 2025-04-11T12:01:46Z


QBeritakan.com - PT KAI Divre II Sumatera Barat menutup 9 perlintasan sebidang dan menggencarkan sosialisasi keselamatan kereta api selama 2024 hingga awal April 2025.

Langkah ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di titik perpotongan jalur KA dengan jalan umum.

Sepanjang 2024, KAI Divre II Sumbar mencatat telah melaksanakan 38 kali sosialisasi di berbagai titik, termasuk sekolah dan kawasan padat lalu lintas.

Hingga awal April 2025, jumlah kegiatan sosialisasi keselamatan kereta api meningkat menjadi 57 kali.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menjelaskan upaya ini dilakukan seiring meningkatnya mobilitas warga yang melintasi perlintasan sebidang kereta api, sehingga risiko kecelakaan bertambah.
Kecelakaan di titik ini sering dipicu pelanggaran lalu lintas dan kurangnya kewaspadaan pengguna jalan.

“Penutupan 9 titik perlintasan dilakukan demi keselamatan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Tanggung jawab pengelolaan dan penanganan keselamatan perlintasan kereta api sesuai PM Perhubungan No 94 Tahun 2018, dilakukan oleh pemerintah pusat hingga tingkat desa sesuai klasifikasi jalan.

Reza menyebut, kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menjaga keselamatan di lintasan.

Meski sosialisasi terus digencarkan, pelanggaran masih terjadi. Sepanjang 2024, KAI mencatat 21 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, beberapa di antaranya menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia.

“Hingga awal April 2025, kami mencatat 4 kejadian kecelakaan di perlintasan dan jalur KA. Angka ini menurun, namun kewaspadaan tetap harus dijaga,” katanya.

KAI terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas, mengenakan helm bagi pengendara motor, dan mengutamakan jalur KA.

Pelanggaran di perlintasan tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sesuai UU No. 23 Tahun 2007 dan UU No. 22 Tahun 2009.
Masyarakat juga diminta menjauhi jalur KA dan tidak beraktivitas di sekitarnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 181 UU No. 23 Tahun 2007 yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur rel.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Laporkan aktivitas mencurigakan di jalur KA ke stasiun terdekat atau Contact Center KAI,” tutup Reza.(*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KAI Sumbar Gencarkan Sosialisasi dan Tutup 9 Perlintasan demi Tekan Angka Kecelakaan

Trending Now

Iklan