QBeritakan.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dari beberapa kampus se Provinsi Lampung menggelar aksi. Ada 100 mahasiswa yang menggelar aksi penolakan tersebut. Aksi tergelar pada Gedung DPRD, Komplek Pemerintah Provinsi Lampung, Jumat, 3 Januari 2025.
Sementara aksi itu mendesak agar pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dapat menganulir Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Undang-Undang tersebut yang menjadi landasan hukum, penarikan PPN 12%.
Koordinator Lapangan Aksi M. Bintang Ramadhan mengatakan. Meski Presiden Prabowo Subianto menyatakan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah, dengan keluarnya PMK No. 131 tahun 2024, pada 31 Desember 2024. Namun bisa saja nantinya Undang-Undang tersebut berlaku dan PPN 12% bisa saja berlaku secara umum.
“Kami melihat, karena ini negara hukum. Pemerintah mengeluarkan PMK, namun soal hukum, UU lebih tinggi dari PMK. Bisa saja sewaktu-waktu PMK tersebut tercabut, dan PPN 12% berlaku. Ini yang kami minta, harus ada Perppu,” kata Mahasiswa Fakultas Hukum Unila itu.
Kemudian dalam aksi, para perwakilan Kampus bergantian berorasi. Pada intinya, terdapat tiga poin tuntutan yang tersampaikan mahasiswa. Pertama, tolak kenaikan PPN 12%. Kedua, hentikan tindakan represif dan kriminalisasi oleh aparat. Ketiga, tolak penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.