QBeritakan.com - BPOM temukan 235 produk kosmetik ilegal dan berbahaya senilai lebih dari Rp8,91 miliar selama Oktober-November 2024, sebagian besar didistribusikan melalui e-commerce.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan selama Oktober hingga November 2024, BPOM menemukan 235 produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, dengan total nilai lebih dari Rp8,91 miliar di empat wilayah utama Indonesia.
“Penemuan ini mengungkapkan bahwa kosmetik ilegal dan berbahaya masih menjadi masalah besar di Indonesia. Wilayah Jawa Barat menjadi yang terbanyak, mencapai Rp4,59 miliar, diikuti oleh Jawa Timur Rp1,88 miliar, Jawa Tengah Rp1,43 miliar, dan Banten Rp1,01 miliar,” ujarnya kepada awak media.
Kosmetik ilegal ini banyak dijual melalui platform e-commerce, dengan 69 merek, termasuk Lameila, Aichun Beauty, dan Tanako, terlibat dalam peredaran.
Selain itu, BPOM juga menemukan kosmetik impor dari Tiongkok, Korea, Malaysia, dan India yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan rhodamin B, yang sudah dilarang penggunaannya.
Pemeriksaan di Bandung juga mengungkap produk yang mengandung bahan terlarang seperti hidrokuinon, tretinoin, serta bahan obat seperti antibiotik, antifungi, dan steroid.
"Kami juga menemukan bahan baku seperti hidrokuinon dan steroid yang digunakan produsen ilegal dalam produksi kosmetik rumahan," jelasnya.
Di Jawa Barat, BPOM menyita 208 produk kosmetik ilegal senilai Rp4,59 miliar.
"Produk-produk ini diketahui didistribusikan ke berbagai klinik kecantikan di beberapa kota di Pulau Jawa, seperti Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, dan Surabaya," sambungnya
Sementara itu, Reni Yanita, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, menjelaskan bahwa 84 persen pelaku usaha kosmetik termasuk dalam kategori usaha kecil menengah.
Kementerian juga telah bekerja sama dengan BPOM untuk memberikan edukasi terkait izin edar produk.
Meski bahan baku kimia ilegal telah diatur oleh Kementerian Perdagangan, Reni mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelabuhan tikus yang sering dimanfaatkan untuk memasukkan bahan berbahaya.
BPOM juga telah memberikan sanksi administratif kepada dua pelaku usaha di Banten dan Jawa Timur, berupa penarikan dan pemusnahan produk.
Sementara itu, dua kasus lainnya di Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara hukum.
Taruna menegaskan bahwa hingga saat ini, sekitar 40 persen dari daerah rawan kejahatan obat dan makanan di Indonesia berhubungan dengan kosmetik ilegal.
Pada 2024, BPOM menerima hampir 43% pengaduan terkait produk kosmetik ilegal.
BPOM terus memperkuat kolaborasi lintas sektor pada 2025 untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat, membimbing pelaku usaha, dan menindak tegas pelanggaran.
"Masyarakat harus berhati-hati dengan iklan kosmetik yang klaimnya berlebihan, pastikan membeli dari penjual resmi dan laporkan jika menemukan produk mencurigakan," tutupnya.(*)