PANWASCAM PADANG BARAT BUKA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS KELURAHAN UNTUK PILKADA 2024, KAPAN DAN APA SAJA PERSYARATANNYA?

Prasetyo Budi
Kamis, 12 September 2024 | September 12, 2024 WIB Last Updated 2024-09-18T14:03:52Z



QBeritakan.com - Padang/ Rabu 11 September 2024 , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Padang Barat segera membuka pendaftran untuk Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan atau Pilkada 2024.

Sesuai dengan keputusan Ketua Bawaslu Nomor Nomor : 066/KP.01.00/K.SB-14.03/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawasan Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tanggal 11 September 2024, pengumuman pendaftaran penerimaan berkas dan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 12 September hingga 28 September 2024.

Apabila kuota pendaftaran PTPS belum terpenuhi, masa pendaftarsan akan diperpanjang pada tanggal 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024. Sedangkan pengumuman bagi pendaftar yang lulus seleksi administrasi akan dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2024, dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat pada tanggal 12 Oktober hingga 2 November 2024.

Komisioner Bawaslu Kota Padang melalui Komisioner Kecamatan Padang Barat Okkie Tirta Andhika didampinggi Yohendra dan Rido Ilham mengatakan rekrutmen PTPS dilakukan secara terbuka bagi yang memenuhi persyaratan termasuk bagi penyandang disabilitas.

Okkie mengajak dan mengimbau kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang ada di Kecamatan Padang Barat untuk berpartisipasi aktif mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan menjadi PTPS. Menurutnya rekrutmen PTPS akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Kami mengajak kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda termasuk juga penyandang disabilitas yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi pengawas TPS. Rekrutmen akan dilakukan secara terbuka, “ajaknya”
Okkie mengatakan untuk rekrutmen PTPS Pilkada 2024 akan dilakukan oleh masing-masing Kelurahan dikecamatan Padang Barat yakni Panwaslu Kelurahan Flamboyan, Panwaslu Kelurahan Rimbo Kaluang, Panwaslu Kelurahan Purus, Panwaslu Kelurahan Ujung Gurun, Panwaslu Kelurahan Padang Pasir, Panwaslu Kelurahan Olo, Panwaslu Kelurahan Kampung Jawa, Panwaslu Kelurahan Belakang Tangsi, Panwaslu Kelurahan Kampung Pondok dan Panwaslu Kelurahan Berok Nipah.

“Untuk informasi pendaftaran dan persyaratan dapat diakses di media sosial baik media sosial Bawaslu Kota Padang maupun media sosial Panwascam Padang Barat”, Penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 12 September 2024 sampai 28 September 2024. Tempat pengambilan formulir berkas administrasi calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Padang Barat atau di masing-masing Kantor Kelurahan/Desa. 

Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Padang Barat, Jalan Sungai Sirah No. 10 Kecamatan Padang Barat atau Via email ke panwascampdgbarat2024@gmail.com , tegas Okkie
Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut :
Persyaratan Pengawas TPS
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
Berdomisili di Kelurahan/Desa setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Tidak berada pada ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.
Pengajuan Surat Pendaftaran 
Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Padang Barat
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
Daftar Riwayat Hidup;
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas, disertai dengan surat keterangan bebas narkoba;
Surat keterangan bermetarai 10.000 yang memuat :
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat hasil pemeriksaan tidak tersedia);
Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Bersedia bekerja penuh waktu;
Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu;
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;
Tempat pengambilan formulir berkas administrasi calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Padang Barat atau di masing-masing Kantor Kelurahan/Desa;
Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Padang Barat, Jalan Sungai Sirah No. 10 Kecamatan Padang Barat atau Via email ke panwascampdgbarat2024@gmail.com
Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.
Batas Waktu Pendaftaran
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 12 september 2024 sampai dengan 28 September 2024;
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PANWASCAM PADANG BARAT BUKA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS KELURAHAN UNTUK PILKADA 2024, KAPAN DAN APA SAJA PERSYARATANNYA?

Trending Now