Setyawan Priyambodo alias Bimo, kini sudah duduk di kursi hakim dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi. Dalam perpisahan, Selasa, 11 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum memanggil 17 Saksi, namun yang hadir hanya 15, termasuk K yang dihadirkan sebagai Saksi korban.
Dalam acara yang digelar di Ruang Tirta, PN Cikarang, pemeriksaan saksi dibagi dalam beberapa tahap. Saksi korban diperiksa pertama. Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Aliffian Fahmy Annashri, SH, meminta Saksi korban menceritakan apa yang ia alami.
K mengatakan ia menjadi korban penipuan dan pernikahan dengan dokumen palsu pada Agustus 2021. Masalah ini bermula saat dua karyawannya menghadapi masalah hukum. Kemudian, bantuan korban mendapat masukan dari seseorang agar meminta izin untuk menyelesaikan masalah dua karyawannya itu. “Seseorang ini mengetahui dia bekerja di sekretaris presiden,” ujar korban di konferensi.
Terdakwa Bimo kemudian menghubungi korban melalui telepon genggam. Beberapa hari kemudian, meminta Bimo kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk pergi dari rumahnya. "Saya disebut masuk DPO dan akan ditangkap polisi. Saya bingung, kok saya akan ditangkap," kata korban dalam kesaksiannya.
Dalam kondisi panik, korban ditemani asistennya kemudian pergi ke Solo, sesuai Arahan penjual Bimo. Dalam perjalanan darat ke Solo, korban sempat beberapa kali muntah. Asam lambungnya kambuh, karena korban stres. Saat itu korban juga membawa anak-anaknya.
Di Solo, korban dan asistennya menginap di Swiss-Bellhotel. Namun kemudian pindah ke Lor In Hotel atas persetujuan Bimo. Menurut korban, pelaku Bimo sempat meminta uang Rp. 200 juta yang disebut untuk diberikan kepada keluarga Ibu Iriana Jokowi agar masalah hukum karyawannya beres.
Saat di Lorin Solo Hotel, terdakwa Bimo mempertemukan korban dengan seseorang yang mengaku sebagai keluarga Jokowi. “Dia bilang ada Jerry, keponakan Jokowi, mau datang untuk menyelamatkan ibu dari DPO. Minta Rp1,5 miliar. Saya kasih dolar satu gepok, mungkin ada sekitar Rp1,4 miliar,” ujar korban.
Tak hanya sampai di situ, tersangka Bimo kemudian memberi tahu korban, bahwa ia mengenal seseorang bernama Sirwan yang bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban. Terdakwa Bimo meminta Sirwan yang tinggal di Jakarta, berangkat ke Solo untuk mengobati korban.
Pernikahan Palsu yang Terbongkar
Awal September 2021, Sirwan mengobati
korban dengan doa-doa melalui medium air kemasan. Keanehan muncul, selesai
pengobatan, terdakwa Bimo mengajak korban menikah siri. Sirwan bertindak
sebagai penghulu. Akhir September, terdakwa Bimo menikahi korban secara resmi
di Bogor.
Dalam perjalanannya, terdakwa Bimo mengatakan
kepada korban, bahwa ada bisnis dana talangan di Bank Indonesia. Keuntungan
dari bisnis itu akan keluar setiap Jumat. "Jadi cuma naruh dana, terus
setiap Jumat turun dana (keuntungan). Lumayan buat gaji karyawan," terang korban
menirukan pernyataan terdakwa.
Terdakwa Bimo meminta korban mentransfer sejumlah
uang. Hakim kemudian menegaskan, kepada siapa korban mentransfer uang.
"Kepada terdakwa. Tapi yang terakhir saya curiga, dana saya tidak kembali,
keuntungan tidak ada. Kerugian saya sekitar Rp. 6 miliar," kata korban.
Suatu hari, korban menemui notaris untuk
mengurus hartanya agar bisa dialihkan ke anaknya jika suatu saat ia meninggal
dunia. Kepada notaris, korban mengaku memiliki suami dan menunjukkan buku
nikah. "Saat urus ke notaris untuk menghibahkan harta saya, notaris cek dan
bilang buku nikah itu palsu," terang korban sambil menangis terisak.
Dalam penelusuran korban, ternyata terdakwa
Bimo berstatus suami orang lain. Terdakwa Bimo mempunyai dua istri, yakni di
Lampung dan Tangerang.
Sedangkan saksi Sirwan mengakui terdakwa Bimo
memintanya untuk membuatkan surat akta nikah dan buku nikah palsu. Sirwan
kemudian meminta bantuan Askar, yang juga berstatus saksi dalam kasus ini.
Sirwan menyanggupi permintaan itu karena
ada iming-iming keuntungan dari terdakwa Bimo. Terkait profesi terdakwa, yang
ia tahu bekerja di pemerintahan. Kepada Sirwan, terdakwa sering berkeluh kesah
kesulitan tender, sehingga minta didoakan.
Jaksa kemudian memastikan apakah korban
tahu bahwa buku nikah tersebut palsu. "Bu K enggak tahu. Yang tahu itu
palsu cuma saya, Pak Bimo (terdakwa), dan Pak Askar," kata Sirwan.
Kesaksian
Istri dan Dua Mantan Sopir Terdakwa
Pada persidangan ini, dihadirkan pula istri
terdakwa Bimo, Ariesta Dina Narulita dan dua orang mantan sopir pribadi
terdakwa, yaitu Ade dan Bowo.
Istri terdakwa Bimo, Dina, mengaku pernah
menerima uang sebanyak 13 atau 14 ribu dollar dan pernah mendapat kado ulang
tahun sebesar 7 ribu dollar dari Bimo. Selain itu, Dina juga dibelikan mobil
Mercy dan Vespa matic warna kuning. Kedua barang tersebut sekarang sudah disita
oleh Kejaksaan.
Terkait pernikahan Bimo dengan saksi
korban, Dina mengakui bahwa Bimo tidak menginformasikan ke dia, saat menikahi
saksi korban. Dina baru mengetahui Bimo sudah menikah lagi dari saksi Ade dan
Bowo.
Kesaksian Dina soal pernikahan antara Bimo
dengan saksi korban itu, sinkron dengan kesaksian Ade dan Bimo, dua mantan
sopir Bimo.
Saat mendapat giliran bersaksi, Ade
mengungkapkan bahwa terdakwa Bimo sejak kenal dan bertemu dengan korban,
kehidupannya berubah pesat. “Dia (terdakwa Bimo) langsung beli mobil Mercy,
Land Cruiser, Land Rover, Motor BMW, Vespa, Mazda untuk anaknya dari istri
sebelumnya,” ujar Ade.
Saat ditanya terdakwa Bimo mendapatkannya
dari mana? Ade mengatakan,”Saya tidak tahu. Tapi bapak (Bimo) kehidupannya
berkembang pesat setelah kenal korban. Sebelumnya dia (Bimo) hanya punya
Fortuner.”
Ade pun mengatakan bahwa istri Bimo juga
tak mengetahui jika Bimo menikahi korban. “Saya bersaksi istri terdakwa (Bimo) belum
tahu kalau suaminya sudah menikah dengan korban. Justru istrinya tahu dari saya
dan Bowo. Padahal pengakuan terdakwa dia sudah izin,” pungkas Ade.
Sedangkan, mantan sopir Bimo lainnya, Bowo menceritakan
bahwa ia pernah disuruh mengambil uang ke korban, untuk selanjutnya ditransfer
ke rekening atas nama Setyawan Priyambodo, senilai 15 ribu dollar Singapura dan
Rp. 162 juta.
Bowo juga mengaku pernah disuruh menukar
uang dollar dari terdakwa Bimo. “Tanggal 29 (Agustus) saya dapat instruksi ke Solo
untuk menyusul. Di Solo, saya ditemui Pak Bimo tanggal 30 (Agustus). Dia
menginstruksikan untuk tukar dollar Amerika sebanyak 20 ribu dolar atau Rp 280
juta. Uang itu saya transfer ke beliau 100 juta dan sisanya cash saya kasih ke
dia,” papar Bimo.
Tak hanya itu, Bowo juga pernah disuruh
oleh Bimo untuk mentransfer uang ke seseorang senilai Rp. 150 juta. Terakhir,
pada Januari 2022, terdakwa Bimo memberikan uang tunai Rp. 96 juta untuk
ditransfer ke rekening atas nama Setyawan Priyambodo.
Terkait pernikahan palsu antara terdakwa
Bimo dengan korban, Bowo mengatakan tidak mengetahui karena tidak berada di
lokasi. “Tapi saat pulang dari Solo, Pak Bimo kasih tahu saya kalau dia sudah
menikah dengan Ibu K. Dia bilang, jangan bilang siapa-siapa,” kata Bowo.
Bowo juga mengatakan bahwa istri Bimo tak
mengetahui terdakwa Bimo telah menikah siri dengan korban. “Bu Dina, istri Pak
Bimo, tidak mengetahui ada pernikahan baik siri di Solo maupun pernikahan di
Bogor. Sampai saya menginfokan ke Bu Dina kalau Pak Bimo sudah menikah lagi.
Saya juga sampaikan ke Ibu K kalau Pak Bimo sudah punya anak istri,” tukas
Bowo.
Sementara itu, terdakwa Bimo membantah tuduhan
yang diarahkan kepadanya. Sedangkan K sebagai saksi korban mengaku tetap kukuh pada
keterangannya. Majelis hakim pun meminta terdakwa Bimo menyampaikan nota
pembelaan. Persidangan ini masih akan terus berlanjut di PN Cikarang. ***