Rencananya, pada sidang ketiga ini akan
disampaikan keterangan saksi korban. Kuasa hukum dari pelapor atau saksi korban,
Martinus, menerangkan bahwa kliennya sudah dihadirkan dalam persidangan.
Martinus menyayangkan Hakim Ketua menunda
persidangan, dengan alasan kuasa hukum terdakwa tidak hadir.
"Sangat disayangkan sama sekali,
terdakwa tidak siap dalam persidangan ini. Kami sesalkan sekali dan kami anggap
perilaku kuasa hukum terdakwa tidak profesional serta tidak tanggung
jawab," tegas dia.
Majelis hakim pun memutuskan bahwa
persidangan kasus penipuan dan juga pemalsuan, akan kembali dilanjutkan pada
Selasa 11 Juni 2024. “Di sidang selanjutnya, jika penasehat hukum
terdakwa kembali tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan ya,” tegas Hakim
Ketua kepada Bimo.
Bimo pun mengiyakan perintah hakim. Sesaat
kemudian sidang ditutup dan Bimo kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami berharap pada persidangan
berikutnya, Kuasa Hukum dapat hadir dan juga bersifat profesional," imbuh Martinus.
Latar
Belakang Kasus Penipuan
Diketahui bahwa dugaan penipuan dan juga
pemalsuan data otentik tersebut terjadi sejak bulan Agustus tahun 2021 silam.
Untuk melancarkan aksi penipuan dan menguras
harta benda korban, pelaku menikahi korban secara siri pada awal September 2021
di wilayah Solo dan kemudian dinikahkan kembali secara resmi dan besar-besaran
pada akhir September di wilayah Bogor.
Pada pernikahan yang dilakukan di wilayah
Bogor, Bimo membuat buku pernikahan yang belakangan diketahui palsu. Hal ini
diketahui untuk mengelabui korban sehingga terdakwa dapat menguasai harta benda
korban.
Korban yang merasa janggal, kemudian
mencari tahu informasi tentang pelaku. Setelah menelusuri secara mendalam,
barulah korban mengetahui jika Bimo Setyawan sudah memiliki isteri.
Martinus, menerangkan, bahwa pelaku
menguras harta benda korbannya hingga mencapai Rp 6,5 miliar.
Martinus menerangkan, awalnya pelaku
mengiming-imingi korban yakni mendapatkan keuntungan setiap minggunya hingga
mencapai dari Rp100 juta hingga Rp 700 juta.
"Korban disuruh untuk melakukan
transfer ke rekening terdakwa dengan alasan untuk meminta dana talangan
investasi di Bank Indonesia," ungkap Martinus, Senin 3 Juni 2024.
"Selama dua tahun berjalan, Setyawan
priyambodo alias Bimo tidak pernah mengembalikan dana talangan atau keuntungan
yang sudah dijanjikan dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana-dana
yang selama ini diberikan," tambah dia.
Martinus membeberkan, bahwa klien-nya yang
merasa dirugikan dan dibohongi bahkan dalam kehidupan rumah tangganya Bimo
tidak pernah menafkahi bahkan cenderung merugikan dengan banyaknya kerugian
meteriil dan immateril maka pihak korban melaporkan kasus ini kepada Polda Metro
Jaya.
"Laporan yang di buat oleh klien kami
itu pada Tahun 2023 silam dengan nomor Laporan Polisi LP/B/5565/IX/2023/SPKT/
Polda Metro Jaya," tutup dia.
Sidang kasus ini akan kembali digelar di PN
Cikarang, Selasa 11 Juni 2024***