QBeritakan.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyebut ada dua cara yang bisa dilakukan untuk membuat jera para koruptor, yakni dengan cara dipenjara juga dimiskinkan. Hal itu dikatakan Mahfud, menjawab pertanyaan netizen melalui melalui siaran langsung akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (31/12/2023).
Mulanya, seorang netizen menanyakan kepada Mahfud, apakah bisa seorang koruptor selain dipenjara tapi juga dimiskinkan.
"Pak bagaimana kalau yang korupsi tidak cuma dipenjara tapi dimiskinkan juga, bisa enggak," kata Mahfud membacakan pertanyaan Netizen.
“Bisa dua-duanya (dipenjara dan dimiskinkan),” jawab Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, ia bersama pasangannya Ganjar Pranowo berupaya untuk membuat para koruptor jera. Upaya yang mereka gagas ialah pemiskinan dan juga hukuman pidana.
“Kemudian kita juga punya upaya pemiskinan. Pengembalian harta dan pemiskinan agar kapok, tetapi juga ada hukuman pidana yang membuat jera,” ujarnya.
Ia pun mencontohkan bahwa penerapan dua hukuman itu sudah pernah diterapkan sebelumnya pada kasus penyerobotan lahan sawit, “Contoh kasus ya, kemarin ada seorang menyerobot lahan negara selama 22 tahun. Dia kemudian dimiskinkan juga karena denda yang dijatuhkan oleh negara sebesar Rp 42 triliun,” kata Mahfud.
“Ya perhitungan kerugian keuangan negara Rp 2 triliun. Kemudian keuangan perhitungan kerugian perekonomian negara Rp 40 triliun,” sambungnya.
Ia menyebut, atas kasus penyerobotan lahan sawit itu, pelaku tidak hanya dimiskinkan, melainkan juga dipenjara selama kurang lebih 12 tahun.