QBeritakan.com - Bawaslu Bandar Lampung memeriksa lima orang dari perwakilan Kelurahan Perumnas Way Halim terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, Senin, 18 desember 2023.
Pemanggilan itu buntut dari adanya foto dan video pembuatan alat peraga kampanye (APK) salah satu caleg DPR RI di kawasan Kelurahan Perumnas Way Halim.
Lima orang itu terdiri dari dua orang ketua RT, satu orang Linmas, satu orang staf kelurahan, dan satu orang sekretaris lurah.
PIC Pengawasan Kampanye Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP, menjelaskan RT dan Linmas mengakui berada di dalam foto dan video yang beredar. Namun, Seklur mengklaim tidak mengetahui secara spesifik karena tidak ada saat kejadian yang terekam di video dan foto itu.
RT dan Linmas itu mengklaim sedang membereskan APK yang berceceran di area kelurahan atas inisiatif sendiri. Sebab, ada penertiban APK dari Bawaslu dan pihak Kecamatan.
Padahal, upaya penertiban terakhir APK yang melanggar terakhir pada 20 Oktober 2023. Sedangkan video itu termuat pada 12 Februari 2023.
Pihaknya juga menganalisa dan mencecar soal banner caleg tersebut sehingga masih dalam kajian Bawaslu bersama tim ahli guna menerjemahkan kondisi banner tersebut. Selain itu, masih ada pula jadwal pemeriksaan terhadap staf Lurah Perumnas Way Halim, dan caleg tersebut.
“Jika pelanggaran itu benar-benar terbukti, sanksi untuk Linmas dan RT akan diserahkan ke Wali Kota Bandar Lampung. Sedangkan lurah atau ASN lainnya yang terlibat akan dikaji bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bandar Lampung,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Lurah Perumnas Way Halim, Erwin, enggan memaparkan pemeriksaan di Bawaslu itu. "Silahkan konfirmasi ke Bawaslu, saya mau jemput anak," ujarnya yang buru-buru meninggalkan Kantor Bawaslu usai pemeriksaan.