QBeritakan.com - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman.
Pelaku yang diketahui berinisial H (41) tersebut diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari salah satu orang tua korban.
"Setelah tim meminta keterangan dari korban, ternyata ada beberapa anak lainnya yang juga mengaku menjadi korban pelaku ini," katanya.
Menurutnya, hingga berita ini diturunkan sudah ada sebanyak 6 anak yang menjadi korban kebejatan pelaku yang merupakan PNS ini.
"Modus pelaku ini adalah dengan memberikan uang sebesar Rp25 ribu kepada korbannya dan seluruh korban adalah anak laki-laki dengan umur rentang 7 sampai 16 tahun," lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun. (*)