QBeritakan.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota berhasil menangkap AB (25), warga Simpang Rumbio, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu, 4 Oktober 2023 sekira pukul 18.45 Wib.
Tersangka ditangkap terkait Penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan melalui Kasat Narkoba Riko PW mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, hal seperti ini sering terjadi di daerah Simpang Rumbio.
Dari informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Solok Kota langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri tersangka sesuai informasi yang diberikan masyarakat.
Saat penyelidikan, katanya, tim melakukan penangkapan di belakang sebuah rumah di Jalan Kandang Aur RT 001 RW 003, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
"Tersangka berhasil ditangkap saat berdiri di belakang rumahnya. Kemudian dilakukan interogasi kepada tersangka yang disaksikan oleh saksi-saksi dan masyarakat sekitar," katanya.
Saat diinterogasi, tambahnya, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika golongan I jenis ganja kering tersebut.
"Kami menemukan 2 paket yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening sekitar 3 meter dari lokasi penangkapan tersangka," katanya.
Setelah itu, tim melakukan pemeriksaan di dalam kamar tersangka dan ditemukan 1 buah kaleng merk KHONG GUAN warna merah yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering, 3 lembar kertas paper merk NARAYANA, 1 pack plastik bening, dan 1 buah alat linting rokok warna kuning yang ditemukan di atas lantai kamar tersangka.
"Tersangka juga mengakui bahwa kaleng biskuit warna merah berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering miliknya," katanya. (*)