QBeritakan.com - Polsek Kasui meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, saat hendak melakukan transksi jual beli di Kemiling.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, dikonfirmasi, Kamis, 3 Maret 2022, menerangkan bahwa pada Sabtu tanggal 1 Januari 2022, korban Edwin (26) warga Perum Beringin Raya Kemiling, Bandar Lampung, bertamu dan berlibur di rumah orang tua dari rekan korban Refika (saksi) di Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Setelah itu, korban memarkirkan kendaraan mobil Honda Mobilio warna abu-abu metalik No Pol : BE 1136 BP miliknya di pinggir jalan depan rumah rekan korban.
Korban baru menyadari bahwa mobilnya sudah tidak ada lagi, setelah terbangun dari tidur pada Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB. "Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp200 juta dan melaporkan Polsek Kasui untuk ditindak lanjuti," jelasnya.
Sementara itu, untuk kronologis penangkapan pelaku pada Sabtu,26 Februari 2022, Kanit Reskrim Polsek Kasui mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli kendaraan Honda Mobilio di Kecamatan Kemiling Bandar Lampung. Petugas yang memperoleh informasi lansung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan di Bandar Lampung.
Hasilnya pada 26 Februari 2022, sekitar Pukul 16.30 WIB ternyata benar akan dilakukan transaksi jual beli kendaraan roda 4 jenis Honda Mobilio dengan cara COD (Cash on delivery) atau bayar di tempat di sekitar Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.
Selanjutnya Polsek Kasui yang dibantu Polsek Kemiling Polresta Bandar Lampung berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku curat dan penadah barang hasil kejahatan kendaraan mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi yang diduga palsu.
"Tersangkanya inisial RZ (54) warga Way Gelang, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus," paparnya.
Kini tersangka dan barang bukti mobil honda mobilio No.Pol terpasang : B 2332 BYA (Palsu), BPKB dan STNK kendaraan mobil Honda Mobilio yang diduga palsu dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, tegas Kasatreskrim.