Pelaku berinisial FEP (21) warga Kelurahan Muara Inderapura, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim pada Selasa, 12 September 2023.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra melalui Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur (16) yang masih berstatus pelajar SMP.
"Kita sudah tangkap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur di warung nasi di Jalan Pemuda Kelurahan Olo Kecamatan Padang Barat, Kota Padang tadi malam," katanya.
Dugaan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, kata Yanti, terungkap pada saat pelapor diberitahu oleh teman korban, bahwa dia dimintai untuk menemani korban membeli Test Pack.
Kemudian, pelapor memanggil korban dan menanyakan kebenaran hal tersebut. Akhirnya setelah dibujuk pelapor, korban mau mengaku membeli Test Pack tersebut karena telah dibawa oleh tersangka ke sebuah penginapan.
"Setelah dapat pengakuan dari korban pelapor bersama korban melaporkan tersangka ke Polresta Padang untuk ditindaklanjuti," katanya.
Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Padang bersama Tim Klewang melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di warung nasi di Jalan Pemuda Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.