“Hingga tanggal 13 September 2023 tercatat ada sebanyak 5.940 jumlah pelanggaran lalu lintas,” ujar Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya dikutip dari situs tribratanews.sumbar.polri.go.id, Jumat (15/9/2023).
Hilman menambahkan, bahwa dari 5.940 pelanggaran tersebut, pihaknya melakukan sistem tilang dan teguran. Untuk tilang manual sebanyak 3.609, sedangkan tilang elektronik (ETLE) sebanyak 348. Serta teguran sebanyak 1.983.
Ia menjelaskan, bahwa pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra Singgalang 2023 ini didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua (sepeda motor).
"Seperti tidak menggunakan helm, berkendara melawan arus lalu lintas, pengendara yang masih di bawah umur,” ucapnya.
Diketahui, Polda Sumbar dan jajaran menggelar Operasi Zebra Singgalang 2023 sejak tanggal 4 hingga 17 September 2023. Dalam Operasi Zebra Singgalang 2023 tersebut ada tujuh pelanggaran yang dijadikan sebagai prioritas untuk ditindak.
Yaitu, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara melawan arus lalu lintas, pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, dan melebihi batas kecepatan.
Selanjutnya, tidak menggunakan helm SNI serta sabuk pengaman untuk mobil, mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta berboncengan lebih dari satu orang atau yang melebihi kapasitas kendaraan. (*)