Polisi Bakal Periksa Selebgram inisial SKE dan VV Terkait Kasus Rumah Produksi Film Porno

QBeritakan.com
Rabu, 13 September 2023 | September 13, 2023 WIB Last Updated 2023-09-12T18:55:05Z



QBeritakan.com - Polisi bakal memeriksa perempuan inisial SKE dan VV terkait kasus rumah produksi di wilayah Jakarta Selatan yang memproduksi film porno.

Diketahui, salah satu film yang diproduksi berjudul 'Keramat Tunggak'. Dalam film itu, selebgram inisial SKE dan VV terlibat sebagai pemeran wanita.

"Salah satunya pemeran film Keramat Tunggak. (Pemeran wanita) SKE dan VV. Salah satu pemeran wanita yang ada dalam film Keramat Tunggak yang beberapa waktu lalu sudah diblokir Kominfo," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/9).

"SKE dan VV (diperiksa) minggu ini," sambungnya

Tak hanya SKE dan VV, semua pemeran pria dan wanita yang terlibat dalam produksi film porno ini akan dimintai keterangan.

Ade menyebut para pemeran ini akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Setelahnya, kata Ade, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah para pemeran ini bakal diproses hukum atau tidak.

"Nanti kita akan periksa dulu sebagai saksi, nanti kita akan lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terkait apakah layak dijadikan tersangka dengan dua alat bukti yang dimiliki penyidik," ucap dia.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi yang memproduksi film porno di wilayah Jakarta Selatan.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil patroli siber yang menemukan sebuah situs layanan video streaming yang menyediakan berbagai film porno. Total ada tiga situs yang ditemukan.

Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap lima orang tersangka dengan berbagai peran.

Dari hasil penyidikan, kelima tersangka ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2022 dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp500 juta. Keuntungan tersebut, sebagiannya telah diubah menjadi dalam bentuk aset.atas perbuatannya lima orang yang telah berstatus tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Bakal Periksa Selebgram inisial SKE dan VV Terkait Kasus Rumah Produksi Film Porno

Trending Now