Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil nomor polisi B-1798-NYZ di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Dari pemeriksaan di beberapa bagian mobil ditemukan 30 kg sabu," kata Erlin, di Mapolda Lampung, Kamis, 14 September 2023.
Berdasarkan penyelidikan, kedua kurir itu membawa sabu-sabu dari Medan, Sumatera Utara untuk dibawa ke Tangerang. Namun, keduanya mengklaim tidak mengenal pemilik barang terlarang tersebut dan bukan termasuk jaringan Fredy Pratama.
"Mereka menyembunyikan sabu-sabu di dalam deckleading pintu mobil," kata dia.
Kurir tersebut mendapatkan upah Rp12 juta untuk sekali mengantar barang ke Tangerang. Sementara, mereka baru mendapatkan bayaran Rp5 juta.
Menurutnya, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. "Kami mencurigai pemesan barang ini berada di dalam penjara," kata dia.
Selain itu, narkotika tersebut juga dinilai berasal dari luar negeri. Sebab, tidak ada kemasan Indonesia seperti hasil tangkapan itu.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati. Sementara orang yang menitipkan sabu-sabu itu masih dalam pencarian," kata dia.