Pelaku Pembakaran Lahan akan di Tindak Tegas oleh Polres Pringsewu

QBeritakan.com
Jumat, 15 September 2023 | September 15, 2023 WIB Last Updated 2023-09-15T06:34:15Z



QBeritakan.com - Polres Pringsewu berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang sengaja melakukan pembakaran lahan. Tindakan tegas ini diambil mengingat semakin seringnya terjadinya kebakaran di sejumlah wilayah di Kabupaten Pringsewu.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menyampaikan, bahwa tindakan pembakaran lahan merupakan ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat. 


"Kami tidak akan mentolerir tindakan ini dan akan bekerja keras untuk mengidentifikasi serta mengambil langkah hukum terhadap pelaku pembakaran lahan," tegas AKBP Benny Prasetya, Jumat,15 September 2023.

Disampaikannya, kebakaran lahan bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat dan mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar. Polres Pringsewu berkolaborasi dengan pihak terkait, seperti pemadam kebakaran dan instansi terkait untuk mengatasi masalah ini.


Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat Pringsewu untuk selalu waspada dan segera melapor jika ada tanda-tanda aktivitas mencurigakan yang terkait dengan pembakaran lahan. 


"Kerja sama antara masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran lahan yang terus terjadi," tambahnya.

Benny Prasetya mengungkapkan bahwa dalam dua pekan terakhir, sudah tercatat sebanyak 14 titik kebakaran di daerah tersebut. Mayoritas kebakaran ini terjadi di area perkebunan dan perbukitan yang sulit dijangkau oleh kendaraan pemadam kebakaran, sehingga proses pemadaman relatif berlangsung lama karena keterbatasan peralatan.


Kapolres juga mencatat bahwa hingga saat ini tidak ada laporan tentang korban jiwa dalam insiden kebakaran tersebut. Namun, ia sangat berharap agar kejadian kebakaran tidak terulang lagi di masa mendatang.


Ia menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan atau lahan bisa dijerat dengan UU RI no 18 tahun 2014 tentang perkebunan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp.5 miliar.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Pembakaran Lahan akan di Tindak Tegas oleh Polres Pringsewu

Trending Now