QBeritakan.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (purn) Hadi Tjahjanto memastikan, masyarakat Pulau Rempang yang harus relokasi karena terdampak pembangunan Rempang Eco City akan mendapatkan sertifikat hak milik atau SHM atas lahan baru yang disediakan pemerintah.
Lahan baru terletak di Dapur 3 Sijantung, Pulau Galang. Sebanyak 700 KK warga Rempang yang terdampak relokasi akan mendapatkan rumah baru dengan tipe 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah maksimal 500 m2. Lokasi hunian baru tersebut, akan diberi nama "𝗞𝗮𝗺𝗽𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗡𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻 𝗠𝗮𝗿𝗶𝘁𝗶𝗺𝗲 𝗖𝗶𝘁𝘆".
"Masyarakat terdampak pembangunan di Pulau Rempang yang sudah memenuhi syarat nantinya dapat diberikan Sertipikat Hak Milik atas tanah," ucap Hadi dikutip dari siaran pers, Senin (18/9/2023).
Mantan Panglima TNI menekankan, Sertipikat Hak Milik yang diberikan oleh pemerintah nantinya tidak boleh dijual dan harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut.
"Untuk yang direlokasi ini nantinya juga kami minta supaya diberikan SHM untuk masyarakat yang sudah diverifikasi dan identifikasi seluas masing-masing 500 meter," ujarnya.
Untuk sertipikat SHM ini, Hadi mengaku sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, yaitu Muhammad Rudi terkait rencananya untuk memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat.
"Ketika sudah diinventarisasi dan identifikasi, subjeknya sudah ditentukan 16 titik, kita ingin langsung menyerahkan sertipikat sambil kita jalankan pembangunan dan diawasi oleh pemilik," tuturnya.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan mayoritas masyarakat di sana tidak punya dokumen resmi atas lahan yang ditempati saat ini, maka relokasi menjadi pilihan dari sebelumnya dalam bentuk ganti rugi.
"Dan gantinya sesuai harga dari BPN sendiri berapa nilai tanahnya itu akan kita ganti, tapi yang punya sertipikat mungkin tidak sampai 1-2%, rata-rata surat tanahnya hanya sampai tingkat kecamatan dan kelurahan, maka tim lagi verifikasi keabsahan surat tersebut," ucap Rudi.
"Intinya kita tidak akan lari dari peraturan perundang-undangan RI dan masyarakat tidak rugi, sehingga kebijakannya yang kita ambil bagaimana mereka bisa kita beri satu rumah dan tanah 500 m2 secara merata," tuturnya.