Sanksi keras ini dilakukan karena kampus tersebut tidak memperlihatkan itikad baik saat masa pembinaan.
Hanya saja, Kepala LLDikti IX Makassar Andi Lukman enggan membeberkan nama kampus dan lokasi dari kampus yang kena sanksi tegas ini.
“Untuk nama kampusnya kami rahasiakan, karena alasan kode etik. intinya di pusat kota Makassar,” kata Andi Lukman.
Ia mengakui Kemendikbud menemukan bahwa banyaknya kampus di Makassar hanya sebatas nama dan gedung.
Hal itulah yang membuat Menteri Pendidikan Nadiem Makarim marah dan melakukan pantauan khusus di Kota Makassar Sulbar dan Sultra.
“Banyak kampus swasta di Makassar keluarkan ijazah tanpa ada proses perkuliahan, ini kan aneh, sudah jelas ini pelanggaran besar, katanya.
“Kami juga menemukan sekitar 40 persen perguruan tinggi swasta di Sulawesi Selatan Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara itu belum terakreditasi institusi ini menjadi perhatian serius kami. dengan adanya akreditasi sudah pasti ada catatan perkuliahan atau proses belajar di kampus itu sendiri. namun ketika tidak terakreditasi tentu itu masuk dalam pelanggaran dan tak bisa mengeluarkan ijazah dan wisuda, ujar Lukman.
Yang parahnya lagi, LLDikti menemukan banyak kampus yang tidak melakukan aktivitas belajar mengajar tapi bisa menggelar wisuda dan mengeluarkan ijazah untuk mahasiswa.
“Ini sudah jelas melanggar tri dharma perguruan tinggi. kok bisa mahasiswa yang tak pernah kuliah tapi bisa wisuda dan mendapatkan ijazah,” katanya.
Atas temuan ini, LLDikti IX lanjut Andi Lukman, mengeluarkan surat edaran kepada perguruan tinggi kampus swats agar menggenjot akreditasi Prodi dan institusi, sebagaiamana aturan PP 53 mengenai penjaminan mutu pendidikan.(*)