QBeritakan.com - Kehebohan soal penangkapan rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan yang dituduh telah memproduksi film porno, baru-baru ini mengundang respons masyarakat. Beberapa mempertanyakan bagaimana bisa mereka membuat konten porno dan terang-terangan menyebarkannya dalam website berbayar atau pun media sosial seperti YouTube.
Sementara itu beberapa lainnya juga mengatakan bahwa konten-konten yang dibuat oleh rumah produksi bernama Kelas Bintang tersebut bukanlah film porno, tapi hanya sebatas film 17+. Apa bedanya?
Dilansir dari beragam sumber, sejak 1920 industri film Amerika Serikat atau Motion Picture Association of America (MPAA) telah menetapkan regulasi dan sensor untuk mengklasifikasi para penonton. Untuk konten yang berbau seks atau pun kekerasan mereka memasukannya dalam dua rating yakni R dan X.
Pada awalnya, di Hollywood rating X digunakan untuk semua film yang menampilkan adegan seks secara vulgar lalu berubah menjadi NC-17 (pada 1990) yang ditujukan pada film-film yang disajikan untuk penonton yang berusia di atas 17 tahun. Perubahan ini dilakukan karena mindset para penonton yang lebih familiar dengan film porno dengan rating tersebut.
Untuk menghindari kebingungan para penonton dalam membedakan konten dengan Industri Film Dewasa atau porno, maka mereka pun menghapus rating X dan mengubahnya. Sementara pihak industri porno lebih memilih untuk memasukan label XXX untuk menjelaskan jika konten itu berisikan adegan erotis dengan atau tanpa alur cerita, karakter hingga akting yang cukup jelas.
Lalu mulai ada perkembangan lainnya dari Motion Picture Association of America untuk memberikan rated-R di mana berisikan adegan atau gambar yang vulgar atau penuh kekerasan sehingga bagi penonton berusia di bawah 17 tahun harus didampingi orang dewasa.
Dalam dua kategori tersebut seringkali publik salah kaprah dan mengira jika keduanya merupakan bagian dari film dewasa atau pun film porno. Padahal pembagian kategori tersebut memiliki klasifikasi yang cukup jelas antara satu sama lain dan berbeda dengan film porno.
Pada film NC-17 mereka boleh menyuguhkan adegan telanjang dan juga adegan seks hingga dialog-dialog kasar, contoh film-film pada kategori ini adalah Fifty Shades of Grey, 365 Days dan lainnya.
Sementara untuk rated-R mereka boleh menyuguhkan adegan seks tapi harus melalui proses editing (di mana tak boleh digambarkan secara vulgar), adegan wanita telanjang pun hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen saja (biasanya topless), dialog bernada kasar dan umpatan juga tak terlalu banyak.
Contoh film-film pada kategori ini biasanya dikenal dengan nama film semi di kalangan masyarakat karena menyuguhkan adegan seks namun dengan pengambilan gambar yang membuatnya tak vulgar, seperti Jakarta vs Everybody, Pulp Fiction dan yang terbaru Sleep Call.
Jika dibandingkan dengan apa yang disuguhkan dalam Siskaeee Keramat Tunggak yang beredar akhir-akhir ini, maka sepertinya film tersebut layak untuk masuk dalam kategori rated-R. Mengingat film tersebut lebih masuk dalam klasifikasi rating itu karena tak menghadirkan adegan yang menampilkan alat kelamin pemeran pria maupun wanita di dalam filmnya.
Siskaeee kini menjadi salah satu saksi dari kasus pornografi. Kepolisian pun sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap si selebgram.
"Salah satunya pemeran film Keramat Tunggak. (Pemeran wanita) SKE dan VV. Salah satu pemeran wanita yang ada dalam film Keramat Tunggak yang beberapa waktu lalu sudah diblokir Kominfo," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/9).
Siskaeee dan Virginia Virly akan diperiksa minggu ini. Selain pemain wanita, pemain pria yang terlibat dalam produksi film ini juga akan dimintai keterangan.
Dalam kasus ini polisi menyebut rumah produksi film porno itu sudah membuat sekitar 120 judul. Film-film itu ditransmisikan ke-3 website, yakni kelasbintang.co.id, togefilm.com, dan bossinema.com.
Film Keramat Tunggak yang dibintangi Siskaeee disebut sudah sempat diblokir oleh Kominfo pada April 2023.
Sc : Detik