QBeritakan.com - Polres Agam bekuk 3 pelaku penyalahgunaan narkoba.
Segini Barang Bukti yang Diamankan
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam, Jumat 15 September 2023.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.L.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H., Sabtu, (16/9), menyebutkan, ketiga pelaku tersebut berinisial (H) Alias Anto (39), (AS)
alias Andi (36).
"Mereka merupakan warga Jorong
Muko-muko, Kenagarian Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam," katanya dilansir Halonusa.com melalui akun Instagram @humas_polresagam, Senin, 18 September 2023.
Sedangkan pelaku (S) alias Sadam (32) merupakan warga Jalan Elang Sakti Gang Buntu, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru
Provinsi Riau.
Pelaku (H) alias Anto ditangkap sekira pukul 17.45 Wib saat melakukan transaksi jual beli narkoba dengan pelaku (AS) di Simpang Sigiran, Jorong Muko-muko, Kenagarian Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Sedangkan pelaku (S) ditangkap di rumah pelaku (H) yang masih di daerah yang sama.
Dari tangan pelaku (H) petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar yang disimpan didalam jok sepeda motornya, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp700.000, 1 unit smartphone dan sepeda motor.
Sedangkan dari tangan pelaku (AS) petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu yang baru dibeli dari pelaku (H), 1 buah Pelaku (H) alias Anto ditangkap sekira pukul 17.45 Wib ketika melakukan transaksi jual beli narkoba dengan pelaku (AS) di Simpang Sigiran, Jorong Muko-muko, Kenagarian Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam
Sedangkan pelaku (S) ditangkap di rumah pelaku (H) yang masih di daerah yang sama.
Dari tangan pelaku (AS) petugas juga
berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu yang baru dibeli dari pelaku (H), 1 buah Handphone Android dan sepeda motor.
Sedangkan di rumah pelaku H, petugas juga berhasil mengamankan alat hisap sabu.
Lebih lanjut, kata AKP Aleyxi Aubeydillah, pelaku (H) berperan sebagai pengedar Narkotika jenis sabu, dan pelaku (S) berperan sebagai orang yang membantu pelaku (H) untuk mendapatkan sabu yang dikirimkan melalui travel dari Kota Pekanbaru.
Sedangkan pelaku (AS) berperan sebagai pembeli sabu dari pelaku (H).
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)