QBeritakan.com - Jaringan Pembela Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Sipil Sumatra Barat gelar konferensi pers terkait masalah tanah di Air Bangis pada Rabu (16/8/2023).
Mereka menjelaskan asal muasal kenapa terjadinya demo masyarakat Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis selama enam hari di depan kantor Gubernur Sumbar.
Pertemuan itu digelar di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Turut hadir organisasi lain seperti Wahana Lingkungan (Walhi), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), dan Serikat Petani Indonesia (SPI). Selain itu juga hadir Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatra Barat.
Direktur LBH Padang Indira Suryani menjelaskan, konferensi pers tersebut diadakan guna menyikapi beberapa informasi terkait aksi demonstrasi warga Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan, ada beberapa kata kunci yang perlu dijernihkan guna menyikapi persoalan tersebut. Diantaranya yaitu sawit, hutan, Proyek Strategis Nasional, dan juga Hutan Tanaman Rakyat.
Direktur Walhi Sumbar Wengki Purwanto mengatakan, pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan skala besar pertama di kawasan hutan, justru diinisiasi oleh perusahaan dan diamini oleh pemerintah.
"PT Bintara Tani Nusantara (BTN) dari group Incasi Raya pada tahun 2004 membangun kebun sawit dalam kawasan hutan dengan luas 374 hektare. Pemerintah Kabupaten Pasaman atau dinas terkait merestui pembangunan itu," tutur Wengki, Rabu (16/8/2023).
Hal itu berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan dalam membangun kebun plasma bagi masyarakat Air Bangis. Artinya jelas Wengki, jikalau kebun petani yang besarannya dibawah 5 hektare dipersoalkan, kenapa plasma seluas 374 itu tidak dipersoalkan oleh pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) pada sebuah koperasi pada tahun 2014. Yakni bagi Koperasi Serba Usaha Air Bangis Semesta (KSU ABS) seluas 1590 hektare.
Persoalannya saat ini lanjut Wengki, izin tersebut diterbitkan berhimpitan dengan pemukiman dan lahan masyarakat. Yakni di sekitaran Jorong Pigogah Patibubur. Penerbitan itu memunculkan konflik antar pemegang izin dan masyarakat.
Pemerintah katanya, berdalih bahwasannya sudah sering dilakukan sosialisasi kepada warga. Namun jelas Wengki, wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut, menurut beberapa penelitian dan hasil olah data lapangan, sudah lama didiami warga.
"Ada klaim sepihak oleh pemerintah terhadap penetapan kawasan hutan pada wilayah tersebut," ucapnya.
Kebetulan lanjutnya, sosialisasi itu baru massif dilaksanakan setelah ada rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) pada tahun 2016.
Kabarnya ada sebuah perusahaan konsorsium bernama PT. Abaco yang akan membuat kilang pengolahan minyak mentah di sana. "Penegakan hukum dalam hal pidana kehutanan setelah itu secara massif dilakukan kepolisian," ujar Wengki.
"Konflik itu coba diselesaikan dengan pendekatan hukum pidana kehutanan. Kedaulatan berada di tangan pengusaha, bukan ditangan rakyat," lanjutnya.
Ia menilai kenapa pemerintah tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan jalur dialogis. Padahal katanya, ada 4 skema penyelesaian yang bisa dilaksanakan, alih-alih memenjarakan masyarakat.
4 skema itu antara lain, dengan aturan Tanah Objek Reforma Agraria, Perhutanan Sosial, pelepasan lahan dari kawasan hutan, atau kerjasama di bidang kehutanan. (*)
Mereka menjelaskan asal muasal kenapa terjadinya demo masyarakat Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis selama enam hari di depan kantor Gubernur Sumbar.
Pertemuan itu digelar di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Turut hadir organisasi lain seperti Wahana Lingkungan (Walhi), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), dan Serikat Petani Indonesia (SPI). Selain itu juga hadir Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatra Barat.
Direktur LBH Padang Indira Suryani menjelaskan, konferensi pers tersebut diadakan guna menyikapi beberapa informasi terkait aksi demonstrasi warga Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan, ada beberapa kata kunci yang perlu dijernihkan guna menyikapi persoalan tersebut. Diantaranya yaitu sawit, hutan, Proyek Strategis Nasional, dan juga Hutan Tanaman Rakyat.
Direktur Walhi Sumbar Wengki Purwanto mengatakan, pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan skala besar pertama di kawasan hutan, justru diinisiasi oleh perusahaan dan diamini oleh pemerintah.
"PT Bintara Tani Nusantara (BTN) dari group Incasi Raya pada tahun 2004 membangun kebun sawit dalam kawasan hutan dengan luas 374 hektare. Pemerintah Kabupaten Pasaman atau dinas terkait merestui pembangunan itu," tutur Wengki, Rabu (16/8/2023).
Hal itu berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan dalam membangun kebun plasma bagi masyarakat Air Bangis. Artinya jelas Wengki, jikalau kebun petani yang besarannya dibawah 5 hektare dipersoalkan, kenapa plasma seluas 374 itu tidak dipersoalkan oleh pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) pada sebuah koperasi pada tahun 2014. Yakni bagi Koperasi Serba Usaha Air Bangis Semesta (KSU ABS) seluas 1590 hektare.
Persoalannya saat ini lanjut Wengki, izin tersebut diterbitkan berhimpitan dengan pemukiman dan lahan masyarakat. Yakni di sekitaran Jorong Pigogah Patibubur. Penerbitan itu memunculkan konflik antar pemegang izin dan masyarakat.
Pemerintah katanya, berdalih bahwasannya sudah sering dilakukan sosialisasi kepada warga. Namun jelas Wengki, wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut, menurut beberapa penelitian dan hasil olah data lapangan, sudah lama didiami warga.
"Ada klaim sepihak oleh pemerintah terhadap penetapan kawasan hutan pada wilayah tersebut," ucapnya.
Kebetulan lanjutnya, sosialisasi itu baru massif dilaksanakan setelah ada rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) pada tahun 2016.
Kabarnya ada sebuah perusahaan konsorsium bernama PT. Abaco yang akan membuat kilang pengolahan minyak mentah di sana. "Penegakan hukum dalam hal pidana kehutanan setelah itu secara massif dilakukan kepolisian," ujar Wengki.
"Konflik itu coba diselesaikan dengan pendekatan hukum pidana kehutanan. Kedaulatan berada di tangan pengusaha, bukan ditangan rakyat," lanjutnya.
Ia menilai kenapa pemerintah tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan jalur dialogis. Padahal katanya, ada 4 skema penyelesaian yang bisa dilaksanakan, alih-alih memenjarakan masyarakat.
4 skema itu antara lain, dengan aturan Tanah Objek Reforma Agraria, Perhutanan Sosial, pelepasan lahan dari kawasan hutan, atau kerjasama di bidang kehutanan. (*)