QBeritakan.com - Tokoh asal Lampung KH Ahmad Hanafiah dan Mr Gele Harun dinilai layak mendapatkan gelar sebagai pahlawan nasional.
Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial RI telah menindaklanjuti usulan dua tokoh asal Lampung tersebut dengan melakukan verifikasi ke Lampung.
Perwakilan tim verifikasi dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) M. Alfan Alfian mengatakan, bahwa Kementerian Sosial mengapresiasi atas usulan calon pahlawan nasional dari Provinsi Lampung KH Ahmad Hanafiah dan Mr Gele Harun.
Menurutnya, pihaknya telah menindaklanjuti Surat Gubernur Lampung Nomor: 465/0268/V.07/B.III/2023 tanggal 20 Januari 2023 tentang usulan pemberian gelar pahlawan nasional.
"Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah melaksanakan sidang pembahasan atas usulan dimaksud," kata M. Alfan Alfian usai pertemuan dengan Wakil Gubernur Lampung di Kantor Pemprov Lampung, Jumat (25/8).
Alfan menjelaskan, tim TP2GP didampingi tim sekretariat selanjutnya akan melaksanakan verifikasi lapangan.
"Verifikasi lapangan ini dengan tujuan menggali informasi, mengklarifikasi, dan melihat kesesuain dokumen usulan dengan fakta lapangan," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan, bahwa
latar belakang pengajuan gelar pahlawan nasional untuk KH Ahmad Hanafiah diawali oleh KH Arif Mahya yang mengajukan surat kepada presiden terkait gelar pahlawan tokoh pejuang masa revolusi KH Ahmad Hanafiah.
"Penguatan selanjutnya dengan ditandai pembangunan monumen KH Ahmad Hanafiah di ruas jalan utama Sukadana oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2015, serta pemberian piagam penghargaan dari Gubernur Lampung kepada KH Ahmad Hanafiah tanggal 2 November 2015 lalu," kata Wagub Lampung Chusnunia Chalim.
Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial RI telah menindaklanjuti usulan dua tokoh asal Lampung tersebut dengan melakukan verifikasi ke Lampung.
Perwakilan tim verifikasi dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) M. Alfan Alfian mengatakan, bahwa Kementerian Sosial mengapresiasi atas usulan calon pahlawan nasional dari Provinsi Lampung KH Ahmad Hanafiah dan Mr Gele Harun.
Menurutnya, pihaknya telah menindaklanjuti Surat Gubernur Lampung Nomor: 465/0268/V.07/B.III/2023 tanggal 20 Januari 2023 tentang usulan pemberian gelar pahlawan nasional.
"Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah melaksanakan sidang pembahasan atas usulan dimaksud," kata M. Alfan Alfian usai pertemuan dengan Wakil Gubernur Lampung di Kantor Pemprov Lampung, Jumat (25/8).
Alfan menjelaskan, tim TP2GP didampingi tim sekretariat selanjutnya akan melaksanakan verifikasi lapangan.
"Verifikasi lapangan ini dengan tujuan menggali informasi, mengklarifikasi, dan melihat kesesuain dokumen usulan dengan fakta lapangan," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan, bahwa
latar belakang pengajuan gelar pahlawan nasional untuk KH Ahmad Hanafiah diawali oleh KH Arif Mahya yang mengajukan surat kepada presiden terkait gelar pahlawan tokoh pejuang masa revolusi KH Ahmad Hanafiah.
"Penguatan selanjutnya dengan ditandai pembangunan monumen KH Ahmad Hanafiah di ruas jalan utama Sukadana oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2015, serta pemberian piagam penghargaan dari Gubernur Lampung kepada KH Ahmad Hanafiah tanggal 2 November 2015 lalu," kata Wagub Lampung Chusnunia Chalim.