QBeritakan.com - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan secara resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Laporan kita sudah diterima hari ini," ujar Joe Tobing di Bareskrim Polri, pada Rabu (2/8/2023).
Laporan yang dilayangkan oleh Tim BBHAR PDIP itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
Sementara itu, Joe Tobing mengatakan penyidik Bareskrim Polri sepakat menggunakan Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.
"Hasil diskusi kita dengan penyidik tadi, akhirnya penyidik setuju untuk menggunakan undang-undang nomor 28 ayat 2 tentang SARA," ujarnya.
#pdip #lapor #rockygerung #polisi #hina #jokowi
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.