QBeritakan.com - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menerbitkan peraturan baru tentang mempermudah syarat kelulusan bagi mahasiswa program sarjana S1 atau Diploma 4 dengan menawarkan fleksibilitas dalam penentuan tugas akhir.
Permendikbud Ristek tersebut resmi diumumkan oleh Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar pada Selasa, 29 Agustus 2023.
"Di dunia sekarang ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita," katanya seperti dilansir Halonusa.com melalui kanal YouTube Metro Tv, Rabu, 30 Agustus 2023.
Menurut Nadiem, kebijakan yang Legacy ini aneh karena ada berbagai macam Prodi yang mungkin cara menunjukkan kemampuan kompetensi dengan cara lain.
"Kalau kita misalnya mengajar prodi, apalagi kalau yang vokasi. Sudah sangat jelas gitu kalau kita ingin menunjukkan kompetensi seorang dalam suatu bidang yang teknikal. Apakah penulisan karya ilmiah yang dipublish secara saintifik adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dalam teknikal skill?," katanya.
Nadiem menambahkan, hal ini bukan hanya diteknik dalam akademik juga sama. Apakah yang mau dites adalah kemampuan. Misalnya untuk orang yang melakukan konservasi atau Prodi dalam konservasi lingkungan.
"Apakah yang mau kita tes itu adalah kemampuan dia menulis suatu skripsi. Secara saintifik atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan," katanya.
Seharusnya menurut Nadiem, keputusan itu bukan lagi ditentukan oleh Kemendikbud Ristek. Tetapi setiap Kepala Prodi punya kemerdekaan untuk menentukan cara mereka mengukur standar kelulusan.
"Jadi sekarang, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," katanya.
Nadiem menegaskan, tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya.
"Tidak hanya skripsi tesis atau disertasi, bukan berarti tidak bisa tesis disertasi tapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," katanya. (*)
Permendikbud Ristek tersebut resmi diumumkan oleh Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar pada Selasa, 29 Agustus 2023.
"Di dunia sekarang ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita," katanya seperti dilansir Halonusa.com melalui kanal YouTube Metro Tv, Rabu, 30 Agustus 2023.
Menurut Nadiem, kebijakan yang Legacy ini aneh karena ada berbagai macam Prodi yang mungkin cara menunjukkan kemampuan kompetensi dengan cara lain.
"Kalau kita misalnya mengajar prodi, apalagi kalau yang vokasi. Sudah sangat jelas gitu kalau kita ingin menunjukkan kompetensi seorang dalam suatu bidang yang teknikal. Apakah penulisan karya ilmiah yang dipublish secara saintifik adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dalam teknikal skill?," katanya.
Nadiem menambahkan, hal ini bukan hanya diteknik dalam akademik juga sama. Apakah yang mau dites adalah kemampuan. Misalnya untuk orang yang melakukan konservasi atau Prodi dalam konservasi lingkungan.
"Apakah yang mau kita tes itu adalah kemampuan dia menulis suatu skripsi. Secara saintifik atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan," katanya.
Seharusnya menurut Nadiem, keputusan itu bukan lagi ditentukan oleh Kemendikbud Ristek. Tetapi setiap Kepala Prodi punya kemerdekaan untuk menentukan cara mereka mengukur standar kelulusan.
"Jadi sekarang, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," katanya.
Nadiem menegaskan, tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya.
"Tidak hanya skripsi tesis atau disertasi, bukan berarti tidak bisa tesis disertasi tapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," katanya. (*)