QBeritakan.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 2 wanita dan pria 'ngamar' di penginapan.
Peristiwa itu terungkap saat tim Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan di sejumlah penginapan pada Selasa, 1 Agustus 2023 dini hari.
Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.
Rio Ebu Pratama menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan Perda dan Perkada serta menjaga Trantibum, agar tetap kondusif di wilayah Kota Padang serta antisipasi perilaku maksiat.
"Sesuai instruksi Kasat, kita harus gencarkan pengawasan Khatib Sulaiman dari hal- hal yang dapat merusak norma yang berlaku, selanjutnya kita kembali melakukan pengawasan ke penginapan yang sudah pernah kita tertibkan beberapa waktu yang lalu," katanya.
Ternyata, dalam pengawasan yang dilakukan petugas Penegak Perda tersebut, petugas kembali mendapati adanya penginapan yang masih melanggar aturan.
"Pemilik penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat, kembali kita berikan surat panggilan. Padahal pemilik sebelumnya telah berjanji untuk mematuhi aturan yang berlaku. Namun saat pengawasan, masih kita dapati adanya pelanggaran," katanya.
Rio menjelaskan, dalam pengawasan tersebut pihaknya juga mengamankan tamu Penginapan, 2 orang wanita dan 1 orang pria. Selanjutnya, mereka diserahkan ke PPNS untuk di data dan di proses sesuai aturan.
"Pihak keluarga dari laki-laki dan perempuan kita panggil sebagai penanggung jawab. Sementara itu para pemilik usaha diminta agar mematuhi aturan yang berlaku," katanya. (*)
Peristiwa itu terungkap saat tim Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan di sejumlah penginapan pada Selasa, 1 Agustus 2023 dini hari.
Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.
Rio Ebu Pratama menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan Perda dan Perkada serta menjaga Trantibum, agar tetap kondusif di wilayah Kota Padang serta antisipasi perilaku maksiat.
"Sesuai instruksi Kasat, kita harus gencarkan pengawasan Khatib Sulaiman dari hal- hal yang dapat merusak norma yang berlaku, selanjutnya kita kembali melakukan pengawasan ke penginapan yang sudah pernah kita tertibkan beberapa waktu yang lalu," katanya.
Ternyata, dalam pengawasan yang dilakukan petugas Penegak Perda tersebut, petugas kembali mendapati adanya penginapan yang masih melanggar aturan.
"Pemilik penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat, kembali kita berikan surat panggilan. Padahal pemilik sebelumnya telah berjanji untuk mematuhi aturan yang berlaku. Namun saat pengawasan, masih kita dapati adanya pelanggaran," katanya.
Rio menjelaskan, dalam pengawasan tersebut pihaknya juga mengamankan tamu Penginapan, 2 orang wanita dan 1 orang pria. Selanjutnya, mereka diserahkan ke PPNS untuk di data dan di proses sesuai aturan.
"Pihak keluarga dari laki-laki dan perempuan kita panggil sebagai penanggung jawab. Sementara itu para pemilik usaha diminta agar mematuhi aturan yang berlaku," katanya. (*)