Satpol PP Kota Padang Copot Ratusan Spanduk Bacaleg Tak Berizin

QBeritakan.com
Senin, 14 Agustus 2023 | Agustus 14, 2023 WIB Last Updated 2023-08-14T14:03:13Z


QBeritakan.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap iklan-iklan atau reklame yang tidak memiliki izin yang terpasang di fasilitas-fasilitas umum (fasum) tersebut.

Ratusan spanduk bergambarkan bacaleg dan bacapres beserta atribut parpol juga diturunkan. Bukan hanya itu reklame yang tidak ada izin juga diluncutkan.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Padang. Rozaldi mengatakan, penertiban ini berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan tujuan untuk menjaga dan menata wajah kota dari spanduk dan reklame yang tidak berizin.

"Khususnya yang merupakan tempat-tempat yang tidak diperlukan dan tidak diperbolehkan karena itu sangat melanggar," katanya.

Kalau untuk spanduk besar, kata Rozaldi, mereka sudah berkoordinasi dengan Dinas Pabenpda untuk membayar retribusi dan pajak.

"Untuk daerah konsumennya seperti yang berada di pohon ataupun tempat-tempat yang tidak diperbolehkan itu juga melanggar," katanya.

Oleh karena itu, Rozaldi mengimbau, pengurus parpol agar memperhatikan aturan yang berlaku seperti tidak memasang spanduk di fasilitas umum. Diantaranya, di sekolah, rumah ibadah, pohon pelindung, serta tiang listrik. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satpol PP Kota Padang Copot Ratusan Spanduk Bacaleg Tak Berizin

Trending Now