Polresta Bandar Lampung Deny Rolind Zabara sebagai Tersangka Penganiayaan Alumni IPDN

QBeritakan.com
Rabu, 30 Agustus 2023 | Agustus 30, 2023 WIB Last Updated 2023-08-30T12:25:32Z


QBeritakan.com - Kasus penganiayaan lima alumni IPDN yang dilakukan eks pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Deny Rolind Zabara memasuki babak baru.

Satreskrim Polresta Bandar Lampung ternyata sudah menetapkan Deny Rolind Zabara dan kawan-awan sebagai tersangka.

Sebelumnya Satreskrim hanya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan,namun belum ada tersangka pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Kasi Pidum Kejari Bandar Lampung Firdaus Affandi mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polresta Bandar Lampung.

Dari surat tersebut terlihat ada nama Deny Rolind Zabara dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Sudah kita terima SPDP nya, ada tersangka nya Deny Rolind Zabara dan kawan-kawan itu yang kita terima,"katanya, Rabu, 30 Agustus 2023

Ia melanjutkan dalam perkara tersebut ada dua jaksa yang menanganinya yaitu Eka Septiana dan Desmila. Selanjutnya jaksa nanti akan menerima berkas tahan satu.

"Berkas tahap satu nanti  diteliti secara formil dan materil apakah lengkap atau tidak,"katanya.

Jika berkas perkaranya belum lengkap maka Jaksa akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara agar dilengkapi syarat yang kurang (P18/ P19)

"Setelah dilengkapi dirasa lengkap, baru kita naikkan status ke P21  atau lengkap untuk segera kita sidang kan,"katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra masih enggan membeberkan apakah sudah ada tersangka atau belum.

Menurutnya penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung sedang pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi-saksi. "Tunggu hasil penyidikan dan alat bukti,"katanya.

Sebelumnya, Farhan, alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.

Tak hanya Farhan, rekannya yang lain berjumlah 4 orang juga ikut menjadi korban.Namun Farhan menderita luka yang paling parah di antara rekan-rekannya itu. Bahkan Farhan sempat tak sadarkan diri.
Kasus penganiayaan ini diungkapkan paman Farhan, Edi Sahri.

Menurut Edi, keponakannya itu bersama 4 rekannya sedang magang di kantor BKD Lampung. Peristiwa penganiayaan itu terjadi, Selasa, 8 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polresta Bandar Lampung Deny Rolind Zabara sebagai Tersangka Penganiayaan Alumni IPDN

Trending Now