QBeritakan.com - Polisi kembali menangkap tekong pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Merangin, Jambi. Sebanyak 12 orang korban berhasil digagalkan untuk dikirim ke Malaysia.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan pengungkapan itu berdasarkan penyelidikan Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Merangin. Satu pelaku atas nama Fauzi (53) warga Desa Muaro Panco, Merangin, Jambi ditangkap, Senin (31/7).
"Pelaku kita amankan dengan barang bukti berupa uang tunai dan paspor siap berangkat," kata Ruri, Rabu (2/8/2023).
Ruri menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi sering terjadi transaksi pemberangkatan warga ke luar negeri dengan cara ilegal. Setelah diselidiki, polisi melakukan pengintaian dan pencegatan dua mobil yang membawa 12 korban yang akan dipekerjakan di negeri jiran.
"Ada dua mobil mengangkut 12 orang berangkat dari Sungai Manau tujuan Malaysia via pelabuhan di Kota Dumai melintas di Pasar Bawah Bangko, Merangin, kemudian digagalkan oleh tim opsnal Polres Merangin," bebernya.
Adapun modus operandi pelaku dalam beraksi yakni memakai visa pelancong, namun kenyataannya bekerja sebagai PMI ilegal. Polisi mengendus aksi ini diduga sudah kerap kali terjadi.
"Modus menggunakan paspor sebagai pelancong namun kenyataannya sebagai tenaga kerja di Malaysia," jelasnya.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan 12 paspor atas nama masing-masing korban, uang tunai senilai Rp 13,2 juta, dan tiket keberangkatan.
"Selanjutnya para korban dan terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tekong dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan pasal tindak pidana perdagangan orang.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan pengungkapan itu berdasarkan penyelidikan Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Merangin. Satu pelaku atas nama Fauzi (53) warga Desa Muaro Panco, Merangin, Jambi ditangkap, Senin (31/7).
"Pelaku kita amankan dengan barang bukti berupa uang tunai dan paspor siap berangkat," kata Ruri, Rabu (2/8/2023).
Ruri menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi sering terjadi transaksi pemberangkatan warga ke luar negeri dengan cara ilegal. Setelah diselidiki, polisi melakukan pengintaian dan pencegatan dua mobil yang membawa 12 korban yang akan dipekerjakan di negeri jiran.
"Ada dua mobil mengangkut 12 orang berangkat dari Sungai Manau tujuan Malaysia via pelabuhan di Kota Dumai melintas di Pasar Bawah Bangko, Merangin, kemudian digagalkan oleh tim opsnal Polres Merangin," bebernya.
Adapun modus operandi pelaku dalam beraksi yakni memakai visa pelancong, namun kenyataannya bekerja sebagai PMI ilegal. Polisi mengendus aksi ini diduga sudah kerap kali terjadi.
"Modus menggunakan paspor sebagai pelancong namun kenyataannya sebagai tenaga kerja di Malaysia," jelasnya.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan 12 paspor atas nama masing-masing korban, uang tunai senilai Rp 13,2 juta, dan tiket keberangkatan.
"Selanjutnya para korban dan terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tekong dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan pasal tindak pidana perdagangan orang.