QBeritakan.com - Sebanyak 98 jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar diamankan oleh Petugas Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur, karena tidak dilengkapi izin yang sah.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan, Selasa, 22 Agustus 2023.
Kompol Yusvin mengatakan informasi terkait adanya dugaan mobilisasi ilegal BBM jenis Bio Solar tersebut diperoleh dari masyarakat.
"Selanjutnya, kita melakukan proses penyelidikan, hingga ahirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JM (53) warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur," ujarnya.
Menurutnya, tersangka JM diringkus saat sedang melakukan aktifitas bongkar-muat BBM Subsidi jenis Bio Solar areal permukiman warga, di kawasan Desa Sri Minosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Minggu 20 Agustus 2023.
"Diduga modus kejahatan dilakukan tersangka dengan cara mengisi BBM Bio Solar di SPBU, menggunakan mobil merek Mitsubishi L-300, dengan nomor polisi BE 9543 NM,kemudian menyedot dan menampungnya kedalam jerigen," tandasnya.
Aktifitas tersebut dilakukan berulangkali, sehingga tersangka berhasil mengumpulkan sekitar 98 jerigen, dengan isi per jerigen sekitar 33 liter, untuk selanjutnya akan dijual kembali, dengan harga yang lebih tinggi.
Selain tersangka, Polisi juga turut mengamankan 1 unit mobil merek L-300, dan 98 jerigen berisi BBM jenis Bio Solar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapol0sek guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan dengan pasal menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Th. 2001 Tentang MInyak Dan Gas Bumi," pungkasnya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan, Selasa, 22 Agustus 2023.
Kompol Yusvin mengatakan informasi terkait adanya dugaan mobilisasi ilegal BBM jenis Bio Solar tersebut diperoleh dari masyarakat.
"Selanjutnya, kita melakukan proses penyelidikan, hingga ahirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JM (53) warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur," ujarnya.
Menurutnya, tersangka JM diringkus saat sedang melakukan aktifitas bongkar-muat BBM Subsidi jenis Bio Solar areal permukiman warga, di kawasan Desa Sri Minosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Minggu 20 Agustus 2023.
"Diduga modus kejahatan dilakukan tersangka dengan cara mengisi BBM Bio Solar di SPBU, menggunakan mobil merek Mitsubishi L-300, dengan nomor polisi BE 9543 NM,kemudian menyedot dan menampungnya kedalam jerigen," tandasnya.
Aktifitas tersebut dilakukan berulangkali, sehingga tersangka berhasil mengumpulkan sekitar 98 jerigen, dengan isi per jerigen sekitar 33 liter, untuk selanjutnya akan dijual kembali, dengan harga yang lebih tinggi.
Selain tersangka, Polisi juga turut mengamankan 1 unit mobil merek L-300, dan 98 jerigen berisi BBM jenis Bio Solar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapol0sek guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan dengan pasal menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Th. 2001 Tentang MInyak Dan Gas Bumi," pungkasnya.