Pemerintah Siapkan Aturan Terkait Kredit Macet UMKM di Bank BUMN Yang Akan Dihapuskan

QBeritakan.com
Rabu, 02 Agustus 2023 | Agustus 02, 2023 WIB Last Updated 2023-08-02T04:35:07Z


QBeritakan.com - Pemerintah tengah melakukan pembahasan terkait aturan penghapusan buku kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank BUMN. Ketentuan itu diyakini tidak akan menciptakan penyimpangan atau moral hazard.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, penghapusan kredit macet merupakan suatu langkah yang sudah biasa dilakukan oleh bank swasta. 
 
Langkah ini biasanya dilakukan berdasarkan keputusan manajemen perbankan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti kredit dan provisi perusahaan.

"Untuk penghapusan tagih atau penghapus buku (kredit macet UMKM) di bank-bank swasta sebenarnya hal itu sudah dilakukan dan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK," kata dia dalam konferensi pers KSSK, di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
 
Namun demikian, langkah serupa tidak dapat dilakukan oleh bank pelat merah. Sebab, terdapat aspek lain yang diperhitungkan, yakni kerugian terhadap negara.

Oleh karenanya, diperlukan aturan pelaksana mengenai penghapusan kredit macet UMKM di bank BUMN. Aturan ini akan menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Kalau dari OJK hal (penghapusan kredit macet UMKM) tadi sebenarnya bukan persoalan karena memang hal yang biasa dilakukan bank, sehingga tidak bermasalah," tutur Mahendra.
Aturan masih digodok

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, saat ini pemerintah di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyusun aturan pelaksana penghapusan buku dan tagih kredit macet UMKM.

Dalam ketentuan ini akan dibahas mengenai mekanisme hingga kriteria debitur yang dapat dibebaskan tagihannya, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Ini sedang kita definisikan dan kembangkan, termasuk juga dari sisi kemungkinan moral hazard. Kriteria kredit yang mana yang boleh dihapus buku hapus tagih, dan bagaimana mekanismenya, ini yang sedang kita lakukan," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 250 UU PPSK diatur, kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.

Disebutkan, hapus buku dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilakukan upaya restrukturisasi dan bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tidak berhasil.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Siapkan Aturan Terkait Kredit Macet UMKM di Bank BUMN Yang Akan Dihapuskan

Trending Now