Oknum Guru Ngaji Di Tangkap Polres Tanggamus Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

QBeritakan.com
Jumat, 18 Agustus 2023 | Agustus 18, 2023 WIB Last Updated 2023-08-18T15:53:50Z


QBeritakan.com - Seorang oknum guru ngaji inisial RM (52), tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus di kediamannya di Kecamatan Pugung.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan pada 4 Juli 2023, atas nama pelapor Jamian, warga Kecamatan Ulu Belu.

"Berdasarkan laporan tersebut tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 03.15 WIB," kata dia, Jumat, 18 Agustus 2023.

Saat ini, tersangka RM berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandasnya.

Sementara itu, dalam keterangannya RM mengakui perbuatan tersebut dengan dalih memasang susuk kepada lima orang murid mengajinya. Ia juga mengaku khilaf sebab tidak ada dalam ajaran agama.

"Niatnya pasang susuk, tapi saya tahu tidak ada dalam ajaran agama. Saya mengaku khilaf," kata RM.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Guru Ngaji Di Tangkap Polres Tanggamus Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Trending Now