Konflik Agraria Warga Air Bangis Komnas HAM Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

QBeritakan.com
Senin, 07 Agustus 2023 | Agustus 07, 2023 WIB Last Updated 2023-08-07T08:15:59Z


QBeritakan.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) miminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Sumbar dan Pemkab Pasaman Barat duduk bersama menyelesaikan konflik agraria terkait warga Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulisnya dikutip langgam, Senin (7/8/2023) menyampaikan sejumlah masukan terkait demo warga Air Bangis di Kantor Gubernur Sumbar sejak 31 Juli lalu.

"Peristiwa ini merupakan rentetan upaya
masyarakat merespons penolakan masyarakat terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di kantor gubernur Sumatera Barat," tulisnya.

Pada 5 Agustus 2023 beberapa warga yang melakukan unjuk rasa ditangkap oleh pihak kepolisian karena menolak untuk dipulangkan ke daerah asalnya. Penangkapan dilakukan di Masjid Raya Sumatera Barat.

Merespon peristiwa tersebut, dan berdasarkan informasi yang telah diterima dan dihimpun Komnas HAM, Komnas HAM menyampaikan hal-hal berikut :

    Dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian, Polri perlu mengedepankan cara-cara yang persuasif
    dan dialogis.
    Penolakan masyarakat terkait sumber daya agraria yang terjadi tidak dapat hanya ditangani oleh
    kepolisian. Pemerintah pusat dan daerah harus turut menyelesaiakan permasalahan konflik agraria
    dengan memperhatikan suara dari masyarakat.
    Polri sebagai salah satu Catur Wangsa dalam peroses penegakan hukum pidana, juga perlu
    menghormati kewenangan yang dimiliki advokat atau pemberi bantuan hukum, serta hak atas
    bantuan hukum dari masyarakat.
    Polri perlu melakukan investigasi terhadap peristiwa penangkapan yang terjadi dengan menurunkan
    tim independen serta memberikan sanksi kepada petugas yang melanggar aturan, serta memberikan
    jaminan agara peristiwa yang sama tidak terulang kembali.
    Kewenangan Polri sebagai penyidik seharusnya tidak digunakan untuk menekan, tetapi justru
    melindungi kelompok masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui cara damai.
    Demikian keterangan pers ini disampaikan agar semua pihak mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi
    manusia, sehingga tercipta situasi yang kondusif. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Konflik Agraria Warga Air Bangis Komnas HAM Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Trending Now