QBeritakan.com - Usai sudah pelarian pria paruh baya berinisial (JA), warga Korong Padang Gelapung, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria berusia 54 tahun ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) usai kabur sejak bulan November 2022 lalu. Namun ia akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman di Desa Amorosa, Kecamatan Lalo Matua, Kabupaten Nias Selatan pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak yang saat ini masih duduk di kelas 4 SD. Pelaku merupakan tetangganya sendiri.
"Berdasarkan laporan polisi tersebut, kita melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Namun karena mengetahui keluarga korban melapor ke polisi, pelaku pun melarikan diri," katanya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas pun mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di Kabupaten Nias Selatan. Kemudian Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman langsung berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Lalo dan menuju lokasi.
AKP Agustinus pigai menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku tidak mulus begitu saja. Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman harus melewati akses dengan medan yang sulit ke lokasi hingga mendapat perlawanan dari pelaku dan beberapa warga setempat sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan dengan menyetubuhi korban hingga beberapa kali.
Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Padang Pariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Pria berusia 54 tahun ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) usai kabur sejak bulan November 2022 lalu. Namun ia akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman di Desa Amorosa, Kecamatan Lalo Matua, Kabupaten Nias Selatan pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak yang saat ini masih duduk di kelas 4 SD. Pelaku merupakan tetangganya sendiri.
"Berdasarkan laporan polisi tersebut, kita melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Namun karena mengetahui keluarga korban melapor ke polisi, pelaku pun melarikan diri," katanya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas pun mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di Kabupaten Nias Selatan. Kemudian Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman langsung berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Lalo dan menuju lokasi.
AKP Agustinus pigai menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku tidak mulus begitu saja. Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman harus melewati akses dengan medan yang sulit ke lokasi hingga mendapat perlawanan dari pelaku dan beberapa warga setempat sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan dengan menyetubuhi korban hingga beberapa kali.
Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Padang Pariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)