QBeritakan.com - Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi mencopot jabatan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Deny Roland Zabara, sebagai buntut kasus penganiayaan yang menyeret namanya.
Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, menuturkan pencopotan tersebut sebagai konsekuensi atas tindakan kekerasan yang terbukti dia lakukan terhadap alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang sedang melakukan kegiatan magang di Kantor BKD.
"Salah satu sanksi yang diberikan adalah pencopotan jabatan, sambil menunggu proses hukum," ujarnya, Kamis, 10 Agustus 2023.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan akan melakukan penelusuran lanjutan jika terdapat indikasi perkembangan kasus.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, yang mengakui dan terbukti baru satu. Kalau nanti berkembang lagi dan terbukti maka akan dilanjutkan," kata dia.
Sementara Plh. Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh mengatakan, pencopotan jabatan Deny dimaksudkan agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
"InsyaAllah SK-nya segera ditandatangani oleh pak gubernur," jelasnya.
Adapun motif penganiayaan adalah pelaksanaan aktivitas pembinaan untuk menanamkan jiwa korsa.
"Kalau dalam pengakuannya, seperti yang disampaikan dalam pemeriksaan itu pembinaan saja. Pembinaan untuk menanamkan jiwa korsa," tuturnya..
Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, menuturkan pencopotan tersebut sebagai konsekuensi atas tindakan kekerasan yang terbukti dia lakukan terhadap alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang sedang melakukan kegiatan magang di Kantor BKD.
"Salah satu sanksi yang diberikan adalah pencopotan jabatan, sambil menunggu proses hukum," ujarnya, Kamis, 10 Agustus 2023.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan akan melakukan penelusuran lanjutan jika terdapat indikasi perkembangan kasus.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, yang mengakui dan terbukti baru satu. Kalau nanti berkembang lagi dan terbukti maka akan dilanjutkan," kata dia.
Sementara Plh. Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh mengatakan, pencopotan jabatan Deny dimaksudkan agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
"InsyaAllah SK-nya segera ditandatangani oleh pak gubernur," jelasnya.
Adapun motif penganiayaan adalah pelaksanaan aktivitas pembinaan untuk menanamkan jiwa korsa.
"Kalau dalam pengakuannya, seperti yang disampaikan dalam pemeriksaan itu pembinaan saja. Pembinaan untuk menanamkan jiwa korsa," tuturnya..