QBeritakan.com - Terdakwa kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Hayati dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,74 miliar.
Pembacaan tuntutan oleh tim JPU ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis,10 Agustus 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hayati dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara," kata JPU Endang Supriyadi di hadapan Mejelis Hakim.
Selain dikenakan pidana penjara, mantan Pembantu Bendahara Penerima di DLH Bandar Lampung juga diberikan hukuman tambahan berupa denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Terdakwa Hayati juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,747 miliar, dikurangi uang titipan sebesar Rp 108 juta, sehingga sisa yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp1,639 miliar," ujarnya.
Jaksa menyatakan, jika terdakwa Hayati tak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkcraht) maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan bulan penjara," katanya.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, jaksa menyatakan jika terdakwa Hayati dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, sudah menyicil uang kerugian negara sebesar Rp 108 juta, yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas KKN,"katanya.
Sementara atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa Hayati maupun tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sementara itu, kedua terdakwa lainnya yaitu Haris Fadilah dan Sahriwansah ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Jumat besok, 11 Agustus 2023.
Terdakwa Hayati mengatakan akan mengajukan pledoi pekan depan Jumat, 18 Agustus 2023.
"Pembacaan dua tuntutan terdakwa lainnya kita tunda besok pagi saja ya, karena ini sudah sore dan saya juga ditunggu oleh dokter paru-paru saya,"kata ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Diketahui dalam perkara ini, ada tiga orang terdakwa yang harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Ketiga terdakwa yakni Hayati mantan Pembantu Bendahara Penerima di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung dan Sahriwansah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung serta Haris Fadillah mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.
Ketiga terdakwa sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana dugaan korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 6,9 miliar.