QBeritakan.com - Polres Tulangbawang Barat menangkap SY (40) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap putri kandungnya. Pelaku ditangkap polisi usai kepergok sang tetangga saat tengah melakukan kejahatan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Dailami mengatakan pelaku SY ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Mapolres pada Senin, 14 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan pengakuan saksi, aksi jahatnya itu dilakukan di rumahnya sendiri.
"Pelaku saat di kamarnya sedang melakukan tindak kekerasan seksual dengan anak kandungnya kemudian oleh warga bersama RT dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah RT," kata Dailami saat dikonfirmasi Lampost.co pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Dalimi mengatakan awalnya korban bercerita kepada Ketua RT bahwa telah mendapatkan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh sang ayah sejak tahun 2022. Berbekal informasi itu, Ketua RT bersama warga sekitar melakukan pengintaian setelah pelaku pulang bekerja.
"Setelah ditangkap warga lalu menghubungi pihak kepolisian dan dibawa ke kantor polisi. Saat dilakukan interogasi terlapor mengakui bahwa dia telah menyetubuhi anak kandungnya," ujar dia.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban sedang dalam penanganan khusus untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.
"Pelaku SY terancam dijerat Undang-Undan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kasatreskrim.
Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Dailami mengatakan pelaku SY ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Mapolres pada Senin, 14 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan pengakuan saksi, aksi jahatnya itu dilakukan di rumahnya sendiri.
"Pelaku saat di kamarnya sedang melakukan tindak kekerasan seksual dengan anak kandungnya kemudian oleh warga bersama RT dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah RT," kata Dailami saat dikonfirmasi Lampost.co pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Dalimi mengatakan awalnya korban bercerita kepada Ketua RT bahwa telah mendapatkan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh sang ayah sejak tahun 2022. Berbekal informasi itu, Ketua RT bersama warga sekitar melakukan pengintaian setelah pelaku pulang bekerja.
"Setelah ditangkap warga lalu menghubungi pihak kepolisian dan dibawa ke kantor polisi. Saat dilakukan interogasi terlapor mengakui bahwa dia telah menyetubuhi anak kandungnya," ujar dia.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban sedang dalam penanganan khusus untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.
"Pelaku SY terancam dijerat Undang-Undan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kasatreskrim.