QBeritakan.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial YI (42) kedapatan bawa sabu 0,13 gram dan terancam penjara hingga 20 tahun.
Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan pelaku merupakan warga dari Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala. Ia ditangkap pada Kamis, 13 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
Menurut Aris, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di daerah Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, mereka melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap tubuhnya dan ditemukan sabu-sabu seberat 0,13 gram yang disimpan di dalam kantong saku baju sebelah kiri," jelasnya kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Sabtu, 15 Juli 2023.
Aris mengatakan bahwa saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang. YI akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu 5 hingga 20 tahun, dan denda sebesar minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar," ungkap Aris.
Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan pelaku merupakan warga dari Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala. Ia ditangkap pada Kamis, 13 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
Menurut Aris, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di daerah Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, mereka melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap tubuhnya dan ditemukan sabu-sabu seberat 0,13 gram yang disimpan di dalam kantong saku baju sebelah kiri," jelasnya kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Sabtu, 15 Juli 2023.
Aris mengatakan bahwa saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang. YI akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu 5 hingga 20 tahun, dan denda sebesar minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar," ungkap Aris.