QBeritakan.com - Polsek Telukbetung Selatan menangkap RS (20) tahun warga Pesawahan, Bandar Lampung atas dugaan tindak kekerasan seksual. Pelaku ditangkap usai diduga mencabuli tiga anak di bawah umur yang merupakan tetangganya.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengiming-imingi korban uang jajan dan voucher game online. Aksi dilakukan di rumah pelaku saat sedang tidak ada orang.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, sebelum menjalankan aksinya, pelaku mengatakan kepada korban bahwa sedang sakit dan butuh bantuan. Setelah korban terjebak bujuk rayu, pelaku kemudian memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
"Kasus ini diketahui dari salah satu orang tua korban yang melapor pelaku hendak melakukan aksinya kembali dengan menemui korban di sekolah," kata Adit saat ditemui di Mapolsek pada Kamis, 6 Juli 2023.
Adit mengatakan akibat tindak kekerasan seksual yang diterima, saat ini ketiga korban yang masih sekolah mengalami trauma dan ketakutan. Terlebih seluruh korban masih berstatus anak di bawah umur.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Adit.
Pelaku mengaku depresi ditinggal kawin kekasih
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku melakukan tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur lantaran ditinggal menikah oleh sang kekasih. Padahal mereka telah menjalin hubungan asmara sejak 2013.
Aksi pertama pelaku dilakukan pada Oktober 2022, saat itu pelaku membantu korban yang mendapat ancaman. Setelah memberikan bantuan, pelaku melakukan pencabulan kepada korban sebagai imbalan.
"Pertama kali itu bulan Oktober, korbannya ada tiga, tetangga saya semua," kata pelaku RS saat berada di Mapolsek Teluk Betung Selatan.
RS mengaku sudah sempat menjalani pengobatan pada Januari lalu, namun tidak kunjung sembuh. Bahkan saat pengobatan itu pelaku kembali beraksi sebelum akhirnya ditangkap oleh Polsek Telukbetung Selatan.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengiming-imingi korban uang jajan dan voucher game online. Aksi dilakukan di rumah pelaku saat sedang tidak ada orang.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, sebelum menjalankan aksinya, pelaku mengatakan kepada korban bahwa sedang sakit dan butuh bantuan. Setelah korban terjebak bujuk rayu, pelaku kemudian memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
"Kasus ini diketahui dari salah satu orang tua korban yang melapor pelaku hendak melakukan aksinya kembali dengan menemui korban di sekolah," kata Adit saat ditemui di Mapolsek pada Kamis, 6 Juli 2023.
Adit mengatakan akibat tindak kekerasan seksual yang diterima, saat ini ketiga korban yang masih sekolah mengalami trauma dan ketakutan. Terlebih seluruh korban masih berstatus anak di bawah umur.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Adit.
Pelaku mengaku depresi ditinggal kawin kekasih
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku melakukan tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur lantaran ditinggal menikah oleh sang kekasih. Padahal mereka telah menjalin hubungan asmara sejak 2013.
Aksi pertama pelaku dilakukan pada Oktober 2022, saat itu pelaku membantu korban yang mendapat ancaman. Setelah memberikan bantuan, pelaku melakukan pencabulan kepada korban sebagai imbalan.
"Pertama kali itu bulan Oktober, korbannya ada tiga, tetangga saya semua," kata pelaku RS saat berada di Mapolsek Teluk Betung Selatan.
RS mengaku sudah sempat menjalani pengobatan pada Januari lalu, namun tidak kunjung sembuh. Bahkan saat pengobatan itu pelaku kembali beraksi sebelum akhirnya ditangkap oleh Polsek Telukbetung Selatan.