QBeritakan.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, memilih tetap santai menghadapi gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Diketahui, Mahfud MD digugat perdata Panji Gumilang perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai kerugian sebesar Rp 5 triliun.
Mahfud MD menganggap hal tersebut sebagai urusan yang cukup mudah.
Dilansir dari Tribunnews.com, Mahfud MD menegaskan tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian.
Mahfud MD mengaku heran mengapa hal tersebut justru alihkan ke urusan hukum perdata.
Bahkan, menurut Mahfud MD, gugatan tersebut hanyalah sensasi.
Yakni, apabila ditanggapi maka perkara utamanya dapat berpotensi luput dari perhatian.
Atas hal itu, Mahfud MD menyatakan, tetap akan melanjutkan proses dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Diketahui sebelumnya, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, menggugat perdata Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu telah terdaftar di PN Jakarta Pusat.
Isi gugatan itu menyatakan, bahwa Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum terkait pernyataan yang kerap ditujukan kepada Panji Gumilang.
Atas hal itu, Panji meminta Mahfud MD membayar kerugian materil sebesar triliun rupiah.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
https://www.tribunnews.com/nasional/2...
Host: Adilla Risna
Vp: Dedhi Ajib
#MahfudMD #PanjiGumilang #gugatan