QBeritakan.com - Pria berinisial AR (51) di Depok, Jawa Barat tewas di tangan sesama tahanan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Depok, Minggu (9/7/2023).
Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris (AKP) Nirwan Pohan berujar, AR meninggal karena dianiaya 8 tahahan yang merupakan rekan satu sel tahanannya.
Kedelapan tersangka penganiayaan itu ini disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 351 KUHP.
AR baru dijebloskan ke salah satu sel ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada Jumat (7/7/2023) atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Penganiayaan itu bermula saat AR ditanya kasus yang membuatnya dijebloskan ke dalam sel oleh rekan sesama tahanan.
AR mengaku, ia merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. Hal itu, kata Nirwan, yang memicu tahanan lain menganiaya AR.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal," kata Nirwan.
Para tahanan itu menganiaya AR menggunakan pipa dan tangan kosong. Usai dianiaya, korban sempat pingsan.
Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris (AKP) Nirwan Pohan berujar, AR meninggal karena dianiaya 8 tahahan yang merupakan rekan satu sel tahanannya.
Kedelapan tersangka penganiayaan itu ini disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 351 KUHP.
AR baru dijebloskan ke salah satu sel ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada Jumat (7/7/2023) atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Penganiayaan itu bermula saat AR ditanya kasus yang membuatnya dijebloskan ke dalam sel oleh rekan sesama tahanan.
AR mengaku, ia merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. Hal itu, kata Nirwan, yang memicu tahanan lain menganiaya AR.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal," kata Nirwan.
Para tahanan itu menganiaya AR menggunakan pipa dan tangan kosong. Usai dianiaya, korban sempat pingsan.