QBeritakan.com - Seorang kakek berinisial AJ (69) merudapaksa tetangganya yang merupakan seorang pelajar hingga hamil 5 bulan. Korban berinisial RA berusia 14 tahun itu mengalami trauma, dan saat ini tengah dibawa di rumah aman oleh pihak keluarga serta kepolisian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, korban sudah lebih dari satu kali diperkosa oleh pelaku. Perbuatan bejat itu selalu dilakukan oleh pelaku di rumahnya.
"Pelaku ini biasa melakukan aksinya di sofa di rumahnya. Dilakukan memang pada saat keadaan sepi," ujar Rizal dalam keterangannya, Minggu (30/7/2023).
Rizal melanjutkan, akibat peristiwa itu, korban saat ini telah dikeluarkan dari sekolahnya.
Pihak keluarga yang tidak terima atas peristiwa itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Rizal, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka dan mengamankan pakaian serta hasil visum korban sebagai barang bukti.
"Iya kami mendapatkan laporan dari pihak keluarganya, atas dasar itu jajaran dari Polsek Waway Karya melakukan penangkapan. Korban informasinya sudah tidak sekolah lagi," kata Kapolres.
Lebih lanjut Rizal juga memberikan imbauan kepada masyarakat baik orang tua ataupun wali untuk selalu mengawasi anak-anak mereka serta mengajarkan edukasi tentang keamanan dan batasan pribadi.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi," pungkasnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, korban sudah lebih dari satu kali diperkosa oleh pelaku. Perbuatan bejat itu selalu dilakukan oleh pelaku di rumahnya.
"Pelaku ini biasa melakukan aksinya di sofa di rumahnya. Dilakukan memang pada saat keadaan sepi," ujar Rizal dalam keterangannya, Minggu (30/7/2023).
Rizal melanjutkan, akibat peristiwa itu, korban saat ini telah dikeluarkan dari sekolahnya.
Pihak keluarga yang tidak terima atas peristiwa itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Rizal, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka dan mengamankan pakaian serta hasil visum korban sebagai barang bukti.
"Iya kami mendapatkan laporan dari pihak keluarganya, atas dasar itu jajaran dari Polsek Waway Karya melakukan penangkapan. Korban informasinya sudah tidak sekolah lagi," kata Kapolres.
Lebih lanjut Rizal juga memberikan imbauan kepada masyarakat baik orang tua ataupun wali untuk selalu mengawasi anak-anak mereka serta mengajarkan edukasi tentang keamanan dan batasan pribadi.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi," pungkasnya.