QBeritakan.com - Sat Reskrim Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, Rabu 5 Juli 2023.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal menyebutkan, pelaku berinisial BR (35) tersebut diteangkap di Birugo Bungo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
"Kami berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan sekitar pukul 20.30 WIB," ujarnya, Kamis 6 Juli 2023.
Penangkapan tersebut adalah hasil pengembangan dari laporan dengan nomor LP/B/58/V/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar.
AKP Fetrizal menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah korban melaporkan tindakan pelaku pada 4 Mei 2023 lalu.
Setelah menerima laporan, pihaknya segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku bisa diamankan.
"Dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan itu dilakukan oleh pelaku pada bulan November 2022. Saat ini, barang bukti masih dalam tahap pengembangan," tuturnya.
Setelah diamankan, AKP Fetrizal menyebutkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.
Kendati demikian, pelaku tidak dapat menyebutkan pasti kapan peristiwa itu terjadi.
"Kejadian diduga terjadi bulan November 2022, tetapi pelaku tidak dapat mengingat tanggal dan hari secara spesifik," ucapnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Polresta Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam. ***
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal menyebutkan, pelaku berinisial BR (35) tersebut diteangkap di Birugo Bungo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
"Kami berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan sekitar pukul 20.30 WIB," ujarnya, Kamis 6 Juli 2023.
Penangkapan tersebut adalah hasil pengembangan dari laporan dengan nomor LP/B/58/V/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar.
AKP Fetrizal menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah korban melaporkan tindakan pelaku pada 4 Mei 2023 lalu.
Setelah menerima laporan, pihaknya segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku bisa diamankan.
"Dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan itu dilakukan oleh pelaku pada bulan November 2022. Saat ini, barang bukti masih dalam tahap pengembangan," tuturnya.
Setelah diamankan, AKP Fetrizal menyebutkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.
Kendati demikian, pelaku tidak dapat menyebutkan pasti kapan peristiwa itu terjadi.
"Kejadian diduga terjadi bulan November 2022, tetapi pelaku tidak dapat mengingat tanggal dan hari secara spesifik," ucapnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Polresta Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam. ***