Jadwal dan Hasil Piala Asia U17 2025
Jadwal dan Hasil Piala Asia U17 2025
Selengkapnya
00:15
|
30 April 2025
Oman
-
DPR Korea
-
00:15
|
11 April 2025
Korea Republic
1
Yemen
0
00:15
|
11 April 2025
Afghanistan
0
Indonesia
2
00:15
|
12 April 2025
Oman
2
DPR Korea
2
01:15
|
12 April 2025
IR Iran
1
Tajikistan
3

Iklan

Oknum Polisi Di Bengkulu di Vonis 5 Tahun Karena Setubuhi Anak Di Bawah Umur

QBeritakan.com
Selasa, 11 Juli 2023 | Juli 11, 2023 WIB Last Updated 2023-07-11T16:05:29Z

 
QBeritakan.com - Terbukti setubuhi anak di bawah umur, seorang oknum polisi di Bengkulu, Bripda RJA divonis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 150 juta, subsidair 1 bulan penjara.
Vonis ini sendiri di bawah tuntutan JPU Kejati Bengkulu, yakni penjara 6 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 1 bulan penjara.

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Riswan Supartawinata pada sidang putusan, Selasa (11/7/2023) sore.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan persetubuhan anak dibawah umur, dan melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perbuatan terdakwa dilakukan sebanyak 4 kali. Kejadian pertama dilakukan di rumah orang tua terdakwa di Desa Riak Siabun, Desember 2021 lalu.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Polisi Di Bengkulu di Vonis 5 Tahun Karena Setubuhi Anak Di Bawah Umur

Trending Now

Iklan