QBeritakan.com - Terbukti setubuhi anak di bawah umur, seorang oknum polisi di Bengkulu, Bripda RJA divonis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 150 juta, subsidair 1 bulan penjara.
Vonis ini sendiri di bawah tuntutan JPU Kejati Bengkulu, yakni penjara 6 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 1 bulan penjara.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Riswan Supartawinata pada sidang putusan, Selasa (11/7/2023) sore.
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan persetubuhan anak dibawah umur, dan melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan terdakwa dilakukan sebanyak 4 kali. Kejadian pertama dilakukan di rumah orang tua terdakwa di Desa Riak Siabun, Desember 2021 lalu.
Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 150 juta, subsidair 1 bulan penjara.
Vonis ini sendiri di bawah tuntutan JPU Kejati Bengkulu, yakni penjara 6 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 1 bulan penjara.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Riswan Supartawinata pada sidang putusan, Selasa (11/7/2023) sore.
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan persetubuhan anak dibawah umur, dan melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan terdakwa dilakukan sebanyak 4 kali. Kejadian pertama dilakukan di rumah orang tua terdakwa di Desa Riak Siabun, Desember 2021 lalu.