QBeritakan.com - Warga DKI Jakarta tercatat masih berutang Rp 10,35 triliun pada perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau yang akrab disebut pinjaman online (pinjol).
Angka itu berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2023. Jumlah ini turun 3,9 persen dari Maret 2023 yang mencapai Rp 10,79 triliun.
OJK juga mencatat, utang tersebut berasal dari 2,38 juta akun pengguna tekfin di Jakarta. Adapun total pengguna itu tercatat naik dari bulan sebelumnya, yaitu 2,34 pengguna.
Dengan demikian, utang pinjol warga DKI Jakarta berada di posisi kedua tertinggi setelah Jawa Barat yang tembus Rp 13,57 trliun dari 4,6 juta akun pengguna.
Pada April lalu, tingkat wanprestasi atau TWP 90 di DKI Jakarta tercatat 2,94 persen. Sayangnya, angka ini lebih tinggi dari bulan sebelumnya sebesar 2,79 persen. Adapun TWP Jawa Barat mencapai 3,6 persen.
TWP 90 adalah tingkat penyelesaian kewajiban yang lalai dilakukan oleh debitur terkait dengan pembayaran yang dilakukan di atas 90 hari dari tanggal jatuh tempo yang disepakati.
OJK mencatat, total seluruh utang pinjol masyarakat Indonesia yang belum dibayar mencapai Rp50,53 triliun dari 17,31 juta akun pengguna.
Sebagian besar pengguna berada di Jawa, yaitu 12,88 juta akun dengan tingkat outstanding Rp 39,29 triliun. Adapun TWP-nya mencapai 3,10 persen.
Angka itu berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2023. Jumlah ini turun 3,9 persen dari Maret 2023 yang mencapai Rp 10,79 triliun.
OJK juga mencatat, utang tersebut berasal dari 2,38 juta akun pengguna tekfin di Jakarta. Adapun total pengguna itu tercatat naik dari bulan sebelumnya, yaitu 2,34 pengguna.
Dengan demikian, utang pinjol warga DKI Jakarta berada di posisi kedua tertinggi setelah Jawa Barat yang tembus Rp 13,57 trliun dari 4,6 juta akun pengguna.
Pada April lalu, tingkat wanprestasi atau TWP 90 di DKI Jakarta tercatat 2,94 persen. Sayangnya, angka ini lebih tinggi dari bulan sebelumnya sebesar 2,79 persen. Adapun TWP Jawa Barat mencapai 3,6 persen.
TWP 90 adalah tingkat penyelesaian kewajiban yang lalai dilakukan oleh debitur terkait dengan pembayaran yang dilakukan di atas 90 hari dari tanggal jatuh tempo yang disepakati.
OJK mencatat, total seluruh utang pinjol masyarakat Indonesia yang belum dibayar mencapai Rp50,53 triliun dari 17,31 juta akun pengguna.
Sebagian besar pengguna berada di Jawa, yaitu 12,88 juta akun dengan tingkat outstanding Rp 39,29 triliun. Adapun TWP-nya mencapai 3,10 persen.