QBeritakan.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung mencatat total outstanding pinjaman online (pinjol) warga Lampung mencapai Rp820,54 miliar pada semester I 2023.
Kepala OJK Lampung, Bambang Hermanto, mengatakan angka itu rekap nilai pinjaman di lembaga peminjaman resmi di bawah pengawasan OJK.
"Posisi hingga Mei 2023, total pinjaman mencapai Rp800-an miliar," ujar Bambang, Jumat, 14 Juli 2023.
Adapun jumlah masyarakat Lampung sebagai pengguna layanan fintech peer-to-peer lending (P2L) terdapat 332.322 entitas. Tingginya angka itu menunjukkan minat masyarakat Lampung yang mulai meningkat untuk menggunakan media peminjaman secara elektronik.
Bambang berharap masyarakat cerdas dalam memilih layanan penyedia pinjaman, yaitu lembaga-lembaga yang legal dan terawasi OJK.
"Periksa identitas lengkap pinjol, seperti alamat kantor, layanan konsumen, dan pengurus sebelum peminjaman," ujarnya.
Selain itu, pengecekan kewajaran suku bunga dan denda harus selalu dilakukan. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa agunan.
"Baca, teliti, dan pahami perjanjian pinjaman seperti besar bunga, cicilan, dan denda yang dikenakan. Ajukan pertanyaan jika belum jelas dan simpan bukti percakapan," kata dia.
Daftar pinjol legal dapat diakses di website sikapi uangmu, OJK, dan daftar fintech lending OJK.
Kepala OJK Lampung, Bambang Hermanto, mengatakan angka itu rekap nilai pinjaman di lembaga peminjaman resmi di bawah pengawasan OJK.
"Posisi hingga Mei 2023, total pinjaman mencapai Rp800-an miliar," ujar Bambang, Jumat, 14 Juli 2023.
Adapun jumlah masyarakat Lampung sebagai pengguna layanan fintech peer-to-peer lending (P2L) terdapat 332.322 entitas. Tingginya angka itu menunjukkan minat masyarakat Lampung yang mulai meningkat untuk menggunakan media peminjaman secara elektronik.
Bambang berharap masyarakat cerdas dalam memilih layanan penyedia pinjaman, yaitu lembaga-lembaga yang legal dan terawasi OJK.
"Periksa identitas lengkap pinjol, seperti alamat kantor, layanan konsumen, dan pengurus sebelum peminjaman," ujarnya.
Selain itu, pengecekan kewajaran suku bunga dan denda harus selalu dilakukan. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa agunan.
"Baca, teliti, dan pahami perjanjian pinjaman seperti besar bunga, cicilan, dan denda yang dikenakan. Ajukan pertanyaan jika belum jelas dan simpan bukti percakapan," kata dia.
Daftar pinjol legal dapat diakses di website sikapi uangmu, OJK, dan daftar fintech lending OJK.