QBeritakan.com - Kabasarnas RI periode 2021-2023, Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
Mereka diduga menerima suap dari Mulsunadi Gunawan (MG), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS); Marilya (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS); Roni Aidil (RA), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU).
Ketiganya pun dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Henri Alfiandi bersama-sama Afri Budi telah menerima suap dengan total Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.