QBeritakan.com - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengampanyekan gerakan anti politik uang kepada masyarakat melalui seruan “Hajar Serangan Fajar”.
Tahukah kamu, politik uang dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana korupsi? Guna mencegah terjadinya hal tersebut, KPK mengambil peran untuk turut menyosialisasikan dan mengampanyekan gerakan sosial antikorupsi bertema “Hajar Serangan Fajar.”
Kampanye Hajar Serangan Fajar bertujuan untuk memberikan penyadaran dan edukasi kepada masyarakat yang memiliki hak pilih/ hak bersuara pada pemilu agar menghindari dan menolak segala bentuk serangan fajar jelang pemilu.
Kampanye ini secara khusus ditujukan kepada kaum perempuan usia 36-55 tahun yang rentan terhadap upaya serangan fajar jelang pemilu (sesuai kajian DEEP Indonesia pada 2022), kaum Gen Z dan milenial usia 17-35 tahun yang mampu menjadi pemengaruh (influencer) untuk turut menyebarluaskan pesan antipolitik uang melalui tagline “Hajar Serangan Fajar”, serta masyarakat secara umum.
Kampanye Hajar Serangan Fajar diluncurkan dan digaungkan oleh KPK mulai 14 Juli 2023 dengan dukungan dari berbagai pihak antara lain KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, partai politik yang telah berkomitmen untuk menjalankan program Politik Cerdas Berintegritas, LSM, media massa, dan CSO.
Kampanye ini diharapkan akan menjadi “bola salju” yang terus bergulir di masyarakat menjelang pemilu sehingga masyarakat semakin sadar tentang bahaya serangan fajar dan mampu menghindari serta menolak segala bentuk serangan fajar.
Diharapkan proses pemilu dapat berjalan tanpa kecurangan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu terus ditingkatkan sehingga sesuai dengan nilai-nilai kejujuran dan keadilan.
Para calon dari berbagai parpol peserta pemilu diharapkan mampu menahan diri dari dorongan untuk menang dengan cara curang yaitu melalui serangan fajar yang dapat memicu terjadinya korupsi.
Tahukah kamu, politik uang dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana korupsi? Guna mencegah terjadinya hal tersebut, KPK mengambil peran untuk turut menyosialisasikan dan mengampanyekan gerakan sosial antikorupsi bertema “Hajar Serangan Fajar.”
Kampanye Hajar Serangan Fajar bertujuan untuk memberikan penyadaran dan edukasi kepada masyarakat yang memiliki hak pilih/ hak bersuara pada pemilu agar menghindari dan menolak segala bentuk serangan fajar jelang pemilu.
Kampanye ini secara khusus ditujukan kepada kaum perempuan usia 36-55 tahun yang rentan terhadap upaya serangan fajar jelang pemilu (sesuai kajian DEEP Indonesia pada 2022), kaum Gen Z dan milenial usia 17-35 tahun yang mampu menjadi pemengaruh (influencer) untuk turut menyebarluaskan pesan antipolitik uang melalui tagline “Hajar Serangan Fajar”, serta masyarakat secara umum.
Kampanye Hajar Serangan Fajar diluncurkan dan digaungkan oleh KPK mulai 14 Juli 2023 dengan dukungan dari berbagai pihak antara lain KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, partai politik yang telah berkomitmen untuk menjalankan program Politik Cerdas Berintegritas, LSM, media massa, dan CSO.
Kampanye ini diharapkan akan menjadi “bola salju” yang terus bergulir di masyarakat menjelang pemilu sehingga masyarakat semakin sadar tentang bahaya serangan fajar dan mampu menghindari serta menolak segala bentuk serangan fajar.
Diharapkan proses pemilu dapat berjalan tanpa kecurangan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu terus ditingkatkan sehingga sesuai dengan nilai-nilai kejujuran dan keadilan.
Para calon dari berbagai parpol peserta pemilu diharapkan mampu menahan diri dari dorongan untuk menang dengan cara curang yaitu melalui serangan fajar yang dapat memicu terjadinya korupsi.