QBeritakan.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengakui pengawasan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tingkat daerah yang sangat lemah.
Hal ini sebagai respons sejumlah pertanyaan anggota DPR terkait kacaunya pelaksanaan PPDB di sejumlah daerah termasuk di Lampung.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan Kemendikbudristek melakukan pemantauan penyelenggaraan PPDB secara berkala.
Berdasarkan evaluasi terdapat fakta dalam proses PPDB masih lemah sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah.
Untuk itu, dia mengimbau dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan secara masif. Khususnya untuk memastikan prinsip pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.
“Kami minta sebelum penyelenggaraan PPDB tingkat SMP, SD harus ada sosialisasi kepada orang tua murid kelas 6. Lalu, sebelum penyelenggaraan PPDB SMA, ada sosialisasi yang diberikan ke SMP untuk orang tua murid dan siswa kelas 9. Dengan begitu mereka dapat pencerahan. Kami minta disdik menjalankan fungsi ini,” kata Chatarina, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X, Kamis, 13 Juli 2023.
Menurutnya, Kemendikbudristek mengeluarkan empat produk hukum untuk mengatasi berbagai masalah di daerah terkait PPDB pada jenjang, Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat.
Keempat aturan itu yaitu Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, dan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.(*)
Hal ini sebagai respons sejumlah pertanyaan anggota DPR terkait kacaunya pelaksanaan PPDB di sejumlah daerah termasuk di Lampung.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan Kemendikbudristek melakukan pemantauan penyelenggaraan PPDB secara berkala.
Berdasarkan evaluasi terdapat fakta dalam proses PPDB masih lemah sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah.
Untuk itu, dia mengimbau dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan secara masif. Khususnya untuk memastikan prinsip pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.
“Kami minta sebelum penyelenggaraan PPDB tingkat SMP, SD harus ada sosialisasi kepada orang tua murid kelas 6. Lalu, sebelum penyelenggaraan PPDB SMA, ada sosialisasi yang diberikan ke SMP untuk orang tua murid dan siswa kelas 9. Dengan begitu mereka dapat pencerahan. Kami minta disdik menjalankan fungsi ini,” kata Chatarina, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X, Kamis, 13 Juli 2023.
Menurutnya, Kemendikbudristek mengeluarkan empat produk hukum untuk mengatasi berbagai masalah di daerah terkait PPDB pada jenjang, Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat.
Keempat aturan itu yaitu Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, dan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.(*)