QBeritakan.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) menetapkan tiga aparatur Tiyuh Tirtamakmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp307,5 juta. Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala.
Ketiga tersangka tersebut yakni SS selaku kepalo Tiyuh Tirtamakmur periode 2016-2021, MR (juru tulis), dan MG (bendahara).
"Untuk kepentingan penyidikan, tiga tersangka kami tahan di Rutan Kelas II Menggala," kata Kajari Tubaba, Sri Haryanto didampingi Kasi Pidsus Risky Fany Ardhiansyah dan Kasi Intel Dodi Ariyansyah, Senin, 17 Juli 2023.
Kajari Tubaba, Sri Haryanto menjelaskan berdasarkan LHP Inspektorat nomor : 700/03/LHP/K/III.01/Tubaba/2021 tanggal 21 Februari 2022 perihal hasil pemeriksaan / audit atas pengelolaan Dana Desa Tahap III TA 2021. Kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan oleh bidang tindak pidana khusus, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya dua alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP dan diketahui terdapat anggaran DD dan ADD tahun 2019, 2020, dan 2021 dengan kerugian negara Rp307,5 juta," ujarnya.